- Menyatakan Termohon PKPUT I CHRISTIAN ANTON HADRIANTO, beralamat di Dusun Ngijo RT 040, RW 010, Kel/Desa Sumberagung, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, dan Termohon PKPUT II KOPERASI NIAGA MANDIRI SEJAHTERA INDONESIA, beralamat di Jalan D.I. Panjaitan No. 09, Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman Kota, Madiun, Jawa Timur, berada dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya;
- Menunjuk DEWA KETUT KARTANA, S.H., M.Hum., Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri / Niaga Surabaya sebagai Hakim Pengawas;
- Mengangkat:
- Sdr. TONY, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus, yang berkantor pada INFINITUM LAW OFFICE beralamat di Grand Wijaya Centre Blok A-9, Jl. Wijaya II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator Dan Pengurus Nomor: AHU-100AH.04.03-2017 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia tanggal 14 Juni 2017;
- Sdr. ALFONS RADITYA POHAN, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus, yang berkantor pada INFINITUM LAW OFFICE beralamat di Grand Wijaya Centre Blok B 11-12 AB, Jl. Dharmawangsa III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Selatan berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator Dan Pengurus Nomor: AHU-236AH.04.03-2021 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia tanggal 30 Maret 2021;
- Sdr. PIUS PATI MOLAN, S.H., Kurator dan Pengurus, yang berkantor pada HJO Law Office beralamat di Jl. Raya Karah Agung, No. 1D, Karah Kec. Jambangan Surabaya, berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator Dan Pengurus Nomor: AHU-169 AH.04.03-2017 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia tanggal 4 Agustus 2017;
Putusan PN SURABAYA Nomor 21/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Sby |
|
Nomor | 21/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mochammad Djoenaidie |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Silfi Yanti Zulfia, Hakim Anggota Heru Hanindyo |
Panitera | Panitera Pengganti: Yanid Indra Harjono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Sebagai Tim Kurator Christian Anton Hadrianto dan Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera Indonesia (Dalam Pailit); 4. Menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator akan ditetapkan kemudian setelah Kurator selesai menjalankan tugasnya; 5. Menghukum Para Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp.8.369.000,- (delapan juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 23 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 21/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Sby
Statistik446248