- Menyatakan Terdakwa I Rahmat Aji Syarifudin Bin Margioedi dan Terdakwa II : Yosefio Adiputra Rambung Bin Konstan Rambung tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Rahmat Aji Syarifudin Bin Margioedi dan Terdakwa II : Yosefio Adiputra Rambung Bin Konstan Rambung tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) Tahun, dan denda masing-masing sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing ?masing selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah HP Realme C3 beserta simcardnya;
- 9 (sembilan) poket plastik transParan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor total kurang lebih 2,97 gram (berat neto 0,703 gram) (dari Rahmat Aji Syarifudin Bin Margioedi);
- 1 (satu) buah HP Realmi 2 beserta simcardnya (dari Yosefio Adiputra Rambung Bin Konstan Rambung);
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN SURABAYA Nomor 958/Pid.Sus/2021/PN Sby |
|
Nomor | 958/Pid.Sus/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Slamet Suripto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suparno, Br Hakim Anggota Erintuah Damanik |
Panitera | Panitera Pengganti: Siswanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 958/Pid.Sus/2021/PN Sby
Statistik373