- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DOMPU NOMOR 61/PID.SUS/2021/PN DPU TANGGAL 3 AGUSTUS 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT SEHINGGA AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA MENJADI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA M. JAFAR TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MENYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENAWARKAN UNTUK DIJUAL, MENJUAL, MEMBELI, MENERIMA, MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI, MENUKAR ATAU MENYERAHKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN KOMBINASI KESATU PRIMER PENUNTUT UMUM;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA M. JAFAR OLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN KOMBINASI KESATU PRIMER PENUNTUT UMUM;
- MENYATAKAN TERDAKWA M. JAFAR TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MENYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI, MENYIMPAN, MENGUASAI, ATAU MENYEDIAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN, YANG BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN KOMBINASI KESATU SUBSIDER PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA M. JAFAR OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP 1.000.000.000,- (SATU MILIAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA PIDANA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, MAKA DIGANTI PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN BAHWA MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA M. JAFAR TETAP DITAHAN;
- MENYATAKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUAH PLASTIK KLIP TRANSPARAN UKURAN 8X5 CM YANG DIDALAMNYA TERDAPAT 1 (SATU) - BUAH PLASTIK KLIP TRANSPARAN UKURAN 7,5X5 CM YANG DIDALAMNYA TERDAPAT KRISTAL BENING YANG DIDUGA NARKOTIKA JENIS SABU-SABU, YANG DIGULUNG DENGAN MENGGUNAKAN TISU DENGAN BERAT KOTOR : 9,70 (SEMBILAN KOMA TUJUH NOL) GRAM; SELANJUTNYA PLASTIK KLIP YANG BERISI KIISTAL BENING YANG DIDUGA NARKOTIKA JENIS SABU-SABU TERSEBUT DIBUKA DAN DIKELUARKAN ISINYA DAN PLASTIK ASLINYA DAN DISALIN KEPLASTIK KLIP TRANSPARAN DERIGAN BERAT PLASTIK 0,38 (NOL KOMA TIGA DELAPAN) GRAM SETELAH DITIMBANG DENGAN PLASTIK YANG SUDAH DISALIN DIDAPATKAN BERATNYA 9,70 (SEMBILAN KOMA TUJUH NOL) GRAM KEMUDIAN DIKURANGI BERAT PLASTIK 0,38 (NOL KOMA TIGA DELAPAN) GRAM KEMUDIAN DIKETAHUI BERAT BERSIH KRISTAL BENING YANG DIDUGA NARKOTIKA JENIS SABU-SABU TERSEBUT ADALAH 9,32 (SEMBILAN KOMA TIGA DUA) GRAM; KEMUDIAN DAN BERAT BERSIH DAN BARANG BUKTI SEBANYAK 9,32 (SEMBILAN KOMA TIGA DUA) GRAM DISISIHKAN SEBAGIANNYA SEBERAT 0,05 (NOL KOMA NOL LIMA) GRAM YANG AKAN DIGUNAKAN UNTUK KEPENTINGAN PEMERIKSAAN DI BALAI BESAR POM (PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN) DI MATARAM, SEHINGGA SISA BARANG BUKTI YANG AKAN DIGUNAKAN UNTUK KEPENTINGAN PROSES PENYIDIKAN, PENUNTUTAN DAN PEMBUKTIAN DALAM PERADILAN 9,27(SEMBILAN KOMA DUA TUJUH) GRAM;
- 1 (SATU) BUAH GUNTING;
- 1 (SATU) BUAH PISAU CATER;
- 2 (DUA) BUAH KOREK API GAS;
- 2 (DUA) BUAH SKOP YANG TERBUAT DAN SEDOTAN;
- 1 (SATU) BUAH TAS SELEMPANG WARNA HITAM MERK GJ "GILANG JAYA".
- UANG SEBANYAK RP. 2.350.000,- (DUA JUTA TIGA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) DENGAN RINCIAN SEBAGAI BERIKUT:
- 23 (DUA PULUH TIGA) LEMBAR UANG KERTAS PECAHAN RP. 100.000,00 (SERATUS RIBU RUPIAH);
- 1 (SATU) LEMBAR UANG KERTAS PECAHAN RP. 20.000,00 (DUA PULUH RIBU RUPIAH);
- 2 (DUA) LEMBAR UANG KERTAS PECAHAN RP. 10.000,00 (SEPULUH RIBU RUPIAH);
- 2 (DUA) LEMBAR UANG KERTAS PECAHAN RP. 5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Dompu Nomor 61/Pid.Sus/2021/PN Dpu tanggal 3 Agustus 2021 yang dimohonkan banding tersebut sehingga amar putusan selengkapnya menjadi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa M. Jafar tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan kombinasi kesatu primer Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa M. Jafar oleh karena itu dari dakwaan kombinasi kesatu primer Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa M. Jafar telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan kombinasi kesatu subsider Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa M. Jafar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah
- Menetapkan agar Terdakwa M. Jafar tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran 8x5 cm yang didalamnya terdapat 1 (satu) - buah plastik klip transparan ukuran 7,5x5 cm yang didalamnya terdapat Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, yang digulung dengan menggunakan tisu dengan berat kotor : 9,70 (sembilan koma tujuh nol) gram; Selanjutnya plastik klip yang berisi Kiistal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut dibuka dan dikeluarkan isinya dan plastik aslinya dan disalin keplastik klip transparan derigan berat plastik 0,38 (nol koma tiga delapan) gram setelah ditimbang dengan plastik yang sudah disalin didapatkan beratnya 9,70 (sembilan koma tujuh nol) gram kemudian dikurangi berat plastik 0,38 (nol koma tiga delapan) gram kemudian diketahui berat bersih Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah 9,32 (sembilan koma tiga dua) gram; Kemudian dan berat bersih dan barang bukti sebanyak 9,32 (sembilan koma tiga dua) gram disisihkan sebagiannya seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram yang akan digunakan untuk kepentingan pemeriksaan di Balai Besar POM (Pengawasan Obat dan Makanan) di Mataram, sehingga sisa barang bukti yang akan digunakan untuk kepentingan proses penyidikan, penuntutan dan pembuktian dalam peradilan 9,27(sembilan koma dua tujuh) gram;
- 1 (satu) buah gunting;
- 1 (satu) buah pisau cater;
- 2 (dua) buah korek api gas;
- 2 (dua) buah skop yang terbuat dan sedotan;
- 1 (satu) buah tas selempang warna hitam Merk GJ "Gilang Jaya".
- Uang sebanyak Rp. 2.350.000,- (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- 23 (dua puluh tiga) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
- 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
- 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT MATARAM Nomor 95/PID.SUS/2021/PT MTR |
|
Nomor | 95/PID.SUS/2021/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Djoko Soetatmo |
Hakim Anggota | I Gede Mayun, Brsapawi |
Panitera | - Ni Ketut Padmasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DIJALANI OLEH TERDAKWA M. JAFAR DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I dijalani oleh Terdakwa M. Jafar dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 95/PID.SUS/2021/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 95/PID.SUS/2021/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 95/PID.SUS/2021/PT MTR
Statistik5728