Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 62/Pdt.G/2021/PN Lbp |
|
Nomor | 62/Pdt.G/2021/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rina Lestari Br. Sembiring |
Hakim Anggota | Sarma Siregar, Demon Sembiring |
Panitera | Monang Simanjuntak |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | Dalam Eksepsi-Menolak Eksepsi Tergugat I,II,III,IV,V dan VIDalam Konvensi-Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnyaDalam Rekonvensi1.Mengabulkan gugatan Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam konvensI untuk sebagian;2.Menyatakan tidak sah Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi tanggal 28 Maret 2007. 3.Menolak gugatan rekonvensi untuk selain dan selebihnyaDalam Konvensi dan RekonvensiMenghukum Penggugat dalam konvensi/Tergugat dalam rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp10.910.000,00 (Sepuluh juta Sembilan ratus sepuluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Agustus 2021 |
Kaidah | Undang-undang |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 62/Pdt.G/2021/PN Lbp
Statistik280