- Menyatakan Tergugat tidak hadir dan juga tidak mengirimkan wakilnya yang sah walaupun telah dipanggil secara sah dan patut tanpa alasan yang sah;
- Menjatuhkan Putusan dengan tanpa hadirnya Tergugat (verstek);
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor 7/1993 atas nama Ammen Simarmata dan Juniar Lanliatur Situmorang tanggal 11 Oktober 1993 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Pemerintah Kabupaten Dati II Pontianak putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Mempawah atau Pejabat Pengadilan Negeri Mempawah yang ditunjuk untuk mengirimkan satu helai salinan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap/yang telah dikukuhkan tanpa bermeterai kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mempawah dan Pegawai Pencatat mendaftar Putusan Perceraian dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu;
- Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di tempat domisili para pihak paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak Putusan tentang perceraian ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan oleh Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang hingga kini sejumlah Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 64/Pdt.G/2021/PN Mpw |
|
Nomor | 64/Pdt.G/2021/PN Mpw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEMPAWAH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Imelda |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yeni Erlita, Br Hakim Anggota Wienda Kresnantyo |
Panitera | Panitera Pengganti Juwairiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 64/Pdt.G/2021/PN Mpw
Statistik900