Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 679 K/Pdt.Sus-PHI/2021 |
|
Nomor | 679 K/Pdt.Sus-PHI/2021 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Rahmi Mulyati |
Hakim Anggota | Sugiyanto, Sugeng Santoso Pn |
Panitera | Hari Widya Pramono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TOLAK KASASI DENGAN PERBAIKAN |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Tergugat: PT. (PERSERO) ASURANSI KREDIT INDONESIA (PT. ASKRINDO PERSERO) PUSAT tersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 17/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Bna, tanggal 8 Maret 2021 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat sejak putusan ini dibacakan;3. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat sejumlah Rp83.490.000,00 terbilang (delapan puluh tiga juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:? Uang pesangonRp3.300.000,00 x 9 x 2 = Rp59.400.000,00? Uang penghargaan masa kerjaRp3.300.000,00 x 4 = Rp13.200.000,00? Uang penggantian hakRp72.600.000,00 x 15% = Rp10.890.000,00+ Total Rp83.490.000,00Terbilang: (delapan puluh tiga juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah);4. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;5. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 5 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 679_K/Pdt.Sus-PHI/2021.zip
- Download PDF
- 679_K/Pdt.Sus-PHI/2021.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 679 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Pertama : 17/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Bna
Statistik230111