- Menyatakan terdakwa Irpan Muksin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja melakukan penyalahgunaan dokumen angkutan hasil hutan kayu yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penagkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan dengan nomor seri KO.A 0534981 dengan Kubikasi 15.0626 m3 dan masa berlaku 21-03-2021 s/d 25-03-2021,
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Nomor : 00616739.C,
- 1 (satu) unit alat angkut jenis truck merek Hino Tipe FM8JNKD-MGJW dengan Nomor Polisi DP 8847 HA beserta muatan kayu,
- 1 (satu) buah kunci mobil truck Nomor Polisi DP 8847 HA,
- Kayu gergajian sebanyak 314 (tiga ratus empat belas) batang dengan volume 25,9071 m3 (dua lima koma sembilan tujuh satu meter kubik) jenis kayu Kumea Kelompok Indah II,
Putusan PN SENGKANG Nomor 115/Pid.Sus/2021/PN Skg |
|
Nomor | 115/Pid.Sus/2021/PN Skg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Lain-lain Pidana Khusus |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SENGKANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua A. Rico H. Sitanggang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fithriani, Br Hakim Anggota Achmadi Ali |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Yunus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Dirga Aditya; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 115/Pid.Sus/2021/PN Skg
Statistik6210