- Menyatakan terdakwa Andi Erwin Surahmat Bin H. Baso Zainuddin tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa Andi Erwin Surahmat Bin H. Baso Zainuddin, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan subsidair ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa : 22 (dua puluh dua) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat bruto (berat kotor) 8,23 gram lalu setelah dilakukan pemeriksaan kriminalistik barang bukti tersebut berat netto (berat bersih) 2,2018 gram dan setelah dilakukan pemeriksaan labortoris kriminalistik maka sisa barang bukti dengan berat netto (berat bersih) 1,9130 gram, dimusnahkan;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN SENGKANG Nomor 145/Pid.Sus/2021/PN Skg |
|
Nomor | 145/Pid.Sus/2021/PN Skg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SENGKANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Nur Haswah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muh. Gazali Arief, Hakim Anggota Achmadi Ali |
Panitera | Panitera Pengganti: Tutik Rahayu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 24 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 145/Pid.Sus/2021/PN Skg
Statistik9515