- Menyatakan terdakwa Andi Awal Sugiarto, S.H. Bin Andi Agustan Mayang tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa Andi Awal Sugiarto, S.H. Bin Andi Agustan Mayang, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan subsidair ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 4 (empat) sachet berisi kristal bening dengan berat bruto (berat kotor) 4.65 gram. Lalu setelah dilakukan pemeriksaan kriminalistik barang bukti tersebut berat netto 2,9394 gram dan setelah dilakukan pemeriksaan labortoris kriminalistik maka sisa barang bukti dengan berat netto 2,8879 gram,
- 3 (tiga) batang pipet kaca/pireks berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,0504 gram. saat dilakukan pemeriksaan kriminalistik berat netto barang bukti berisikan kristal bening adalah 0,0504 gram dan setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik maka sisa barang bukti 0,0405 gram,
- 13 (tiga belas) sachet plastik kosong bekas pakai,
- 1 (satu) sachet plastik kosong,
- 3 (tiga) buah sendok dari pipet plastik,
- 1 (satu) batang pipet kaca/pireks,
- 1 (satu) set bong,
- 1 (satu) buah timbangan digital,
Putusan PN SENGKANG Nomor 139/Pid.Sus/2021/PN Skg |
|
Nomor | 139/Pid.Sus/2021/PN Skg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SENGKANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Nur Haswah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muh. Gazali Arief, Hakim Anggota Achmadi Ali |
Panitera | Panitera Pengganti: Tutik Rahayu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 139/Pid.Sus/2021/PN Skg
Statistik415