- Menyatakan Terdakwa Lamama Alias Mama Bin Basri tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa Lamama Alias Mama Bin Basri tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I dalam Bentuk Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 10 (sepuluh) Bulan dan pidana denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 12 (dua belas) sachet Narkotika jenis shabu dengan berat bruto (berat kotor) 1, 80 gram. Lalu setelah dilakukan Pemeriksaan Kriminalistik sisa barang bukti dengan berat netto 0,5615 gram dan setelah dilakukan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik maka sisa barang bukti dengan berat netto 0,4297 gram;
- 3 (tiga) sachet kosong;
- 2 (dua) batang kaca pireks yang disimpan didalam pulpen;
- 1 (satu) buah tempat bedak warna hijau;
Putusan PN SENGKANG Nomor 144/Pid.Sus/2021/PN Skg |
|
Nomor | 144/Pid.Sus/2021/PN Skg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SENGKANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Nur Haswah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muh. Gazali Arief, Hakim Anggota Achmadi Ali |
Panitera | Panitera Pengganti Musmuliyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan; 8.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 144/Pid.Sus/2021/PN Skg
Statistik287