- Menyatakan Terdakwa Junaidi alias Adi tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 17 (tujuh belas) tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama : 4 (empat) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah tas warna hitam dengan corak merah dan abu-abu yang berisikan 8 (delapan) bungkus kemasan teh cina warna kuning merk Guanyinwang yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 8.040,9 gram atau netto 8.000 gram. Dimana sebanyak 89,4 gram telah dimusnahkan pada tahap penyidikan dan disisihkan untuk keperluan laboratorium forensik dimana setelah diuji masih terdapat sisa sebanyak 88 gram disisihkan untuk kepentingan pembuktian perkara;
- 1 (satu) buah Handphone merk Nokia kecil warna hitam dengan sim card No. 087736858941;
- Uang tunai sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah);
Putusan PN STABAT Nomor 473/Pid.Sus/2021/PN Stb |
|
Nomor | 473/Pid.Sus/2021/PN Stb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN STABAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sapri Tarigan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maria Christine Natalia Barus, Br Hakim Anggota Dicki Irvandi |
Panitera | Panitera Pengganti: Rehulina Brahmana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6.Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 7.000,00,- (tujuh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 473/Pid.Sus/2021/PN_Stb.zip
- Download PDF
- 473/Pid.Sus/2021/PN_Stb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 473/Pid.Sus/2021/PN Stb
Statistik3520