- Menyatakan Terdakwa Veri Liadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Lembar kwitansi penyerahan uang tanggal 02 November 2019 senilai Rp 28.988.000 yang ditanda tangani NILA ISMAINI diatas materai 3000, berikut 47 lembar bon faktur pemesanan makanan yang terdiri dari:
- Bon faktur tanggal 26 Oktober 2019 sebanyak 6 lembar senilai Rp 2.520.000;
- Bon faktur tanggal 27 Oktober 2019 sebanyak 6 lembar senilai Rp 2.700.000;
- Bon faktur tanggal 28 Oktober 2019 sebanyak 7 lembar senilai Rp 3.220.000;
- Bon faktur tanggal 29 Oktober 2019 sebanyak 7 lembar senilai Rp 4.400.000;
- Bon faktur tanggal 30 Oktober 2019 sebanyak 7 lembar senilai Rp 4.315.000;
- Bon faktur tanggal 31 Oktober 2019 sebanyak 7 lembar senilai Rp 4.565.000;
- Bon faktur tanggal 01 November 2019 sebanyak 7 lembar senilai Rp 6.905.000.
- 1 (satu) Lembar kwitansi penyerahan uang tanggal 08 November 2019 senilai Rp 28.105.000 yang ditanda tangani NILA ISMAINI diatas materai 3000, berikut 46 lembar bon faktur pemesanan makanan yang terdiri dari:
- Bon faktur tanggal 02 November 2019 sebanyak 6 lembar senilai Rp 2.835.000;
- Bon faktur tanggal 03 November 2019 sebanyak 6 lembar senilai Rp 2.850.000;
- Bon faktur tanggal 04 November 2019 sebanyak 7 lembar senilai Rp 4.540.000;
- Bon faktur tanggal 05 November 2019 sebanyak 7 lembar senilai Rp 4.935.00;
- Bon faktur tanggal 06 November 2019 sebanyak 7 lembar senilai Rp 4.400.000;
- Bon faktur tanggal 07 November 2019 sebanyak 6 lembar senilai Rp 3.165.000;
- Bon faktur tanggal 08 November 2019 sebanyak 7 lembar senilai Rp 5.500.000.
- 1 (satu) Lembar kwitansi penyerahan uang tanggal 16 November 2019 senilai Rp 35.240.000 yang ditanda tangani NILA ISMAINI diatas materai 3000, berikut 46 lembar bon faktur pemesanan makanan yang terdiri dari:
- Bon faktur tanggal 09 November 2019 sebanyak 6 lembar senilai Rp 3.600;
- Bon faktur tanggal 10 November 2019 sebanyak 6 lembar senilai Rp 3.525.000;
- Bon faktur tanggal 11 November 2019 sebanyak 7 lembar senilai Rp 6.920.000;
- Bon faktur tanggal 12 November 2019 sebanyak 6 lembar senilai Rp 3.540.000;
- Bon faktur tanggal 13 November 2019 sebanyak 7 lembar senilai Rp 6.100.000;
- Bon faktur tanggal 14 November 2019 sebanyak 7 lembar senilai Rp 6.020.000;
- Bon faktur tanggal 15 November 2019 sebanyak 7 lembar senilai Rp 5.535.000;
- 1 (satu) Lembar kwitansi penyerahan uang tanggal 23 November 2019 senilai Rp 32.960.000 yang ditanda tangani NILA ISMAINI diatas materai 3000, berikut 47 lembar bon faktur pemesanan makanan yang terdiri dari:
- Bon faktur tanggal 16 November 2019 sebanyak 5 lembar senilai Rp 3.150.000;
- Bon faktur tanggal 17 November 2019 sebanyak 6 lembar senilai Rp 3.540.000;
- Bon faktur tanggal 18 November 2019 sebanyak 7 lembar senilai Rp 6.605.000;
- Bon faktur tanggal 19 November 2019 sebanyak 7 lembar senilai Rp 4.050.000;
- Bon faktur tanggal 20 November 2019 sebanyak 7 lembar senilai Rp 5.620.000;
- Bon faktur tanggal 21 November 2019 sebanyak 7 lembar senilai Rp 4.050.000;
- Bon faktur tanggal 22 November 2019 sebanyak 8 lembar senilai Rp 5.945.000;
- 1 (satu) Lembar kwitansi penyerahan uang tanggal 02 Desember 2019 senilai Rp 34.780.000 yang ditanda tangani NILA ISMAINI diatas materai 3000, berikut 46 lembar bon faktur pemesanan makanan yang terdiri dari:
- Bon faktur tanggal 23 November 2019 sebanyak 7 lembar senilai Rp 7.025.000;
- Bon faktur tanggal 24 November 2019 sebanyak 7 lembar senilai Rp 5.890.000;
- Bon faktur tanggal 25 November 2019 sebanyak 7 lembar senilai Rp 5.960.000;
- Bon faktur tanggal 26 November 2019 sebanyak 7 lembar senilai Rp 5.435.000;
- Bon faktur tanggal 27 November 2019 sebanyak 6 lembar senilai Rp 3.555.000;
- Bon faktur tanggal 28 November 2019 sebanyak 6 lembar senilai Rp 3.345.000;
- Bon faktur tanggal 29 November 2019 sebanyak 6 lembar senilai Rp 3.570.000.
- 1 (satu) Lembar kwitansi penyerahan uang tanggal 06 Desember 2019 senilai Rp 44.905.000 yang ditanda tangani NILA ISMAINI diatas materai 3000, berikut 46 lembar bon faktur pemesanan makanan yang terdiri dari:
- Bon faktur tanggal 30 November 2019 sebanyak 7 lembar senilai Rp 6.515.000;
- Bon faktur tanggal 01 Desember 2019 sebanyak 6 lembar senilai Rp 4.905.000;
- Bon faktur tanggal 02 Desember 2019 sebanyak 6 lembar senilai Rp 4.680.000;
- Bon faktur tanggal 03 Desember 2019 sebanyak 6 lembar senilai Rp 4.620.000,
- Bon faktur tanggal 04 Desember 2019 sebanyak 7 lembar senilai Rp 8.555.000;
- Bon faktur tanggal 05 Desember 2019 sebanyak 7 lembar senilai Rp 7.580.000;
- Bon faktur tanggal 06 November 2019 sebanyak 7 lembar senilai Rp 8.050.000.
- 1 (satu) Lembar kwitansi penyerahan uang tanggal 13 Desember 2019 senilai Rp 40.015.000 yang ditanda tangani NILA ISMAINI diatas materai 6000, berikut 46 lembar bon faktur pemesanan makanan yang terdiri dari:
- Bon faktur tanggal 07 Desember 2019 sebanyak 6 lembar senilai Rp 4.050.000;
- Bon faktur tanggal 08 Desember 2019 sebanyak 6 lembar senilai Rp 3.975.000;
- Bon faktur tanggal 09 Desember 2019 sebanyak 6 lembar senilai Rp 4.170.000;
- Bon faktur tanggal 10 Desember 2019 sebanyak 7 lembar senilai Rp 7.790.000;
- Bon faktur tanggal 11 Desember 2019 sebanyak 7 lembar senilai Rp 7.030.000;
- Bon faktur tanggal 12 Desember 2019 sebanyak 7 lembar senilai Rp 7.070.000;
- Bon faktur tanggal 13 November 2019 sebanyak 7 lembar senilai Rp 5.930.000.
- 1 (satu) Lembar kwitansi penyerahan uang tanggal 24 Desember 2019 senilai Rp 41.185.000 yang ditanda tangani NILA ISMAINI diatas materai 3000, berikut 46 lembar bon faktur pemesanan makanan yang terdiri dari:
- Bon faktur tanggal 14 Desember 2019 sebanyak 6 lembar senilai Rp 4.140.000;
- Bon faktur tanggal 15 Desember 2019 sebanyak 6 lembar senilai Rp 4.065.000;
- Bon faktur tanggal 16 Desember 2019 sebanyak 7 lembar senilai Rp 8.045.000;
- Bon faktur tanggal 17 Desember 2019 sebanyak 6 lembar senilai Rp 4.320.000;
- Bon faktur tanggal 18 Desember 2019 sebanyak 7 lembar senilai Rp 6.920.000;
- Bon faktur tanggal 19 Desember 2019 sebanyak 7 lembar senilai Rp 7.120.000;
- Bon faktur tanggal 20 Desember 2019 sebanyak 7 lembar senilai Rp 6.575.000;
- 1 (satu) Lembar kwitansi penyerahan uang tanggal 27 Desember 2019 senilai Rp 35.050.000 yang ditanda tangani NILA ISMAINI diatas materai 3000, berikut 46 lembar bon faktur pemesanan makanan yang terdiri dari:
- Bon faktur tanggal 21 Desember 2019 sebanyak 6 lembar senilai Rp 3.600.000;
- Bon faktur tanggal 22 Desember 2019 sebanyak 6 lembar senilai Rp 3.555.000;
- Bon faktur tanggal 23 Desember 2019 sebanyak 7 lembar senilai Rp 6.905.000;
- Bon faktur tanggal 24 Desember 2019 sebanyak 6 lembar senilai Rp 3.540.000;
- Bon faktur tanggal 25 Desember 2019 sebanyak 7 lembar senilai Rp 5.995.000;
- Bon faktur tanggal 26 Desember 2019 sebanyak 7 lembar senilai Rp 6.020.000;
- Bon faktur tanggal 27 Desember 2019 sebanyak 7 lembar senilai Rp 5.435.000.
- 1 (satu) Lembar kwitansi penyerahan uang tanggal 04 Januari 2020 senilai Rp 38.020.000 yang ditanda tangani NILA ISMAINI diatas materai 6000, berikut 47 lembar bon faktur pemesanan makanan yang terdiri dari:
- Bon faktur tanggal 28 Desember 2019 sebanyak 6 lembar senilai Rp 3.600.000;
- Bon faktur tanggal 29 Desember 2019 sebanyak 6 lembar senilai Rp 3.555.000;
- Bon faktur tanggal 30 Desember 2019 sebanyak 7 lembar senilai Rp 6.905.;
- Bon faktur tanggal 31 Desember 2019 sebanyak 7 lembar senilai Rp 6.540.000;
- Bon faktur tanggal 01 Januari 2020 sebanyak 7 lembar senilai Rp 5.995.000;
- Bon faktur tanggal 02 Januari 2020 sebanyak 7 lembar senilai Rp 5.990.000;
- Bon faktur tanggal 03 Januari 2020 sebanyak 7 lembar senilai Rp 5.435.000;
- 1 (satu) Lembar kwitansi penyerahan uang tanggal 11 Januari 2020 senilai Rp 35.020.000 yang ditanda tangani NILA ISMAINI diatas materai 6000, berikut 46 lembar bon faktur pemesanan makanan yang terdiri dari:
- Bon faktur tanggal 04 Januari 2020 sebanyak 6 lembar senilai Rp 3.600.000;
- Bon faktur tanggal 05 Januari 2020 sebanyak 6 lembar senilai Rp 3.555.000;
- Bon faktur tanggal 06 Januari 2020 sebanyak 7 lembar senilai Rp 6.905.000;
- Bon faktur tanggal 07 Januari 2020 sebanyak 6 lembar senilai Rp 3.540.000;
- Bon faktur tanggal 08 Januari 2020 sebanyak 7 lembar senilai Rp 5.995.000;
- Bon faktur tanggal 09 Januari 2020 sebanyak 7 lembar senilai Rp 5.990.000;
- Bon faktur tanggal 10 Januari 2020 sebanyak 7 lembar senilai Rp 5.435.000;
- 1 (satu) Lembar kwitansi penyerahan uang tanggal 17 Januari 2020 senilai Rp 41.340.000 yang ditanda tangani NILA ISMAINI diatas materai 6000, berikut 48 lembar bon faktur pemesanan makanan yang terdiri dari:
- Bon faktur tanggal 11 Januari 2020 sebanyak 6 lembar senilai Rp 3.500.000;
- Bon faktur tanggal 12 Januari 2020 sebanyak 6 lembar senilai Rp 3.555.000;
- Bon faktur tanggal 13 Januari 2020 sebanyak 9 lembar senilai Rp 12.405.000;
- Bon faktur tanggal 14 Januari 2020 sebanyak 6 lembar senilai Rp 3.540.000;
- Bon faktur tanggal 15 Januari 2020 sebanyak 7 lembar senilai Rp 5.995.000
- Bon faktur tanggal 16 Januari 2020 sebanyak 7 lembar senilai Rp 5.990.000;
- Bon faktur tanggal 17 Januari 2020 sebanyak 7 lembar senilai Rp 6.255.000,
- 1 (satu) Lembar kwitansi penyerahan uang tanggal 26 Januari 2020 senilai Rp 36.275.000 yang ditanda tangani NILA ISMAINI diatas materai 6000, berikut 45 lembar bon faktur pemesanan makanan yang terdiri dari:
- Bon faktur tanggal 18 Januari 2020 sebanyak 6 lembar senilai Rp 4.050.000;
- Bon faktur tanggal 19 Januari 2020 sebanyak 6 lembar senilai Rp 4.050.000;
- Bon faktur tanggal 20 Januari 2020 sebanyak 7 lembar senilai Rp 7.415.000;
- Bon faktur tanggal 21 Januari 2020 sebanyak 6 lembar senilai Rp 3.990.000;
- Bon faktur tanggal 22 Januari 2020 sebanyak 7 lembar senilai Rp 6.445.000;
- Bon faktur tanggal 23 Januari 2020 sebanyak 7 lembar senilai Rp 6.440.000;
- Bon faktur tanggal 24 Januari 2020 sebanyak 6 lembar senilai Rp 3.885.000;
- 1 (satu) Lembar kwitansi penyerahan uang tanggal 31 Januari 2020 senilai Rp 41.365.000 yang ditanda tangani NILA ISMAINI diatas materai 6000, berikut 46 lembar bon faktur pemesanan makanan yang terdiri dari:
- Bon faktur tanggal 25 Januari 2020 sebanyak 6 lembar senilai Rp 4.500.000;
- Bon faktur tanggal 26 Januari 2020 sebanyak 6 lembar senilai Rp 4.455.000;
- Bon faktur tanggal 27 Januari 2020 sebanyak 7 lembar senilai Rp 7.805.000;
- Bon faktur tanggal 28 Januari 2020 sebanyak 6 lembar senilai Rp 4.440.000;
- Bon faktur tanggal 29 Januari 2020 sebanyak 7 lembar senilai Rp 6.895.000;
- Bon faktur tanggal 30 Januari 2020 sebanyak 7 lembar senilai Rp 6.920.000;
- Bon faktur tanggal 31 Januari 2020 sebanyak 7 lembar senilai Rp 6.350.000;
- 1 (satu) Lembar kwitansi penyerahan uang tanggal 08 Februari 2020 senilai Rp 42.560.000 yang ditanda tangani NILA ISMAINI diatas materai 6000, berikut 45 lembar bon faktur pemesanan makanan yang terdiri dari:
- Bon faktur tanggal 01 Februari 2020 sebanyak 6 lembar senilai Rp 5.025.000;
- Bon faktur tanggal 02 Februari 2020 sebanyak 6 lembar senilai Rp 4.950.000;
- Bon faktur tanggal 03 Februari 2020 sebanyak 7 lembar senilai Rp 8.270.000;
- Bon faktur tanggal 04 Februari 2020 sebanyak 7 lembar senilai Rp 7.390.000;
- Bon faktur tanggal 05 Februari 2020 sebanyak 7 lembar senilai Rp 7.520.000;
- Bon faktur tanggal 06 Februari 2020 sebanyak 6 lembar senilai Rp 4.785.000;
- Bon faktur tanggal 07 Februari 2020 sebanyak 6 lembar senilai Rp 4.620.000.
- 1 (satu) Lembar kwitansi penyerahan uang tanggal 15 Februari 2020 senilai Rp 42.565.000 yang ditanda tangani NILA ISMAINI diatas materai 6000, berikut 46 lembar bon faktur pemesanan makanan yang terdiri dari:
- Bon faktur tanggal 08 Februari 2020 sebanyak 6 lembar senilai Rp 4.680.000;
- Bon faktur tanggal 09 Februari 2020 sebanyak 6 lembar senilai Rp 4.605.000;
- Bon faktur tanggal 10 Februari 2020 sebanyak 7 lembar senilai Rp 8.000.000;
- Bon faktur tanggal 11 Februari 2020 sebanyak 6 lembar senilai Rp 4.620.000;
- Bon faktur tanggal 12 Februari 2020 sebanyak 7 lembar senilai Rp 7.045.000;
- Bon faktur tanggal 13 Februari 2020 sebanyak 7 lembar senilai Rp 7.115.000;
- Bon faktur tanggal 14 Februari 2020 sebanyak 7 lembar senilai Rp 6.500.000.
- 1 (satu) Lembar SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA, tanggal 26 Oktober 2019.
- Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN STABAT Nomor 419/Pid.B/2021/PN Stb |
|
Nomor | 419/Pid.B/2021/PN Stb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN STABAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nasri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andriyansyah, Br Hakim Anggota Cakra Tona Parhusip |
Panitera | Panitera Penggantid. Syahfan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan Kepada pemilik yang sah melalui JPU. |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 419/Pid.B/2021/PN_Stb.zip
- Download PDF
- 419/Pid.B/2021/PN_Stb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 419/Pid.B/2021/PN Stb
Statistik6336