- Menyatakan Terdakwa I. Fajar Hidayat Bin Handi dan Terdakwa II.Aep Hasbi Jaeludin Bin Mista telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama : 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastic bening berukuran sedang yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastic klip bening yang masing-masing didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastic klip bening berukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,87 gram atau berat netto akhir setelah pemeriksaan Laboratorium seberat 0,4087 gram dan 0,4908 gram ;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy J2 Prime warna hitam No. Imei 355210090700853/01;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy J2 Prime warna silver No. Imei 355210090539376/01;
Putusan PN CIBINONG Nomor 361/Pid.Sus/2021/PN Cbi |
|
Nomor | 361/Pid.Sus/2021/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Victor Suryadipta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Damenta Alexander, Br Hakim Anggota Eduward |
Panitera | Panitera Pengganti: Anny Marthauli Silalahi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I :Dirampas untuk dimusnahkan 6.Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 361/Pid.Sus/2021/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 361/Pid.Sus/2021/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 361/Pid.Sus/2021/PN Cbi
Statistik3420