- Menyatakan Gugatan Sederhana Penggugat tidak memenuhi syarat formil Gugatan Sederhana;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Wonogiri untuk mencoret perkara Nomor 9/Pdt.G.S/2021/PN Wng. dalam register perkara;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah)
Putusan PN WONOGIRI Nomor 9/Pdt.G.S/2021/PN Wng |
|
Nomor | 9/Pdt.G.S/2021/PN Wng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN WONOGIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Lenny Kusuma Maharani |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Lenny Kusuma Maharani |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Suryani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DISMISSAL |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa setelah mencermati gugatan sederhana Penggugat yang telah diuraikan di atas, terhadap subjek hukum yang digugat oleh Penggugat hanya sebatas Tergugat I DARNO dan Tergugat II SARNI, sedangkan nama kepemilikan Sertifikat Hak Milik yang diagunkan sebagai jaminan oleh Penggugat yakni pada Posita poin 3 dan Petitum Gugatan Sederhana poin ke-4, SHM No.427tercatat atas nama SATI BINTI JOKROMO terletak di Desa Tanjung Kecamatan Bulukerto Kabupaten Wonogiri tidak dijadikan sebagai subjek hukum dalam perkara a quo; Menimbang, bahwa mengacu pada Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, nama Pemilik Sertifikat Hak Milik yang dijadikan agunan oleh Penggugat sebagai obyek jaminan dalam perkara a quo karena juga sama-sama memiliki kepentingan yang sama dengan Para Tergugat, sudah sepatutnya diikutsertakan sebagai Tergugat; Menimbang, bahwa sehingga dengan demikian Gugatan Sederhana dalam perkara a quo mengandung error in persona dalam bentuk plurium litis consortium, dalam arti gugatan yang diajukan kurang pihaknya karena pemegang hak dalam obyek jaminan perjanjian kredit perkara a quo bukanlah Para Tergugat melainkan orang lain. (Vide : Buku Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, oleh M. Yahya Harahap, halaman 112, Penerbit Sinar Grafika), maka Hakim berpendapat Gugatan Sederhana yang diajukan Penggugat tidak memenuhi syarat formil sebagai Gugatan Sederhana; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, serta berdasarkan penyelengaraan peradilan yang dilaksanakan dengan asas sederhana, cepat dan biaya ringan, maka Hakim perlu mengeluarkan penetapan; Mengingat, ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana,, dan peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini; MENETAPKAN |
Tanggal Musyawarah | 28 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pdt.G.S/2021/PN_Wng.zip
- Download PDF
- 9/Pdt.G.S/2021/PN_Wng.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 9/Pdt.G.S/2021/PN Wng
Statistik731