- Menyatakan Terdakwa ADITYA DEWA KRISTYANDIKA ALS. DEWA BIN YUDIARTA, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menjual atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki Perijinan Berusaha? sebagaimana dalam Pasal 197 UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagai mana telah dirubah dan ditambah dengan UURI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana Penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus rokok VIPER RED yang berisi 10 klip @ 10 total jumlah 100 butir obat daftar G warna kuning berlogo huruf ?mf?
- 1 (satu) buah tas coklat yang berisi 1 klip @ 80 butir obat daftar G warna kuning berlogo huruf ? mf ?
- 33 klip @ 10 jumlah 330 butir obat daftar G warna putih berlogo huruf ?Y?
- 2 (dua) plastik klip merek KP KLIP yang berisi @ 100 lembar jumlah 200 lembar plastik klip
- uang tunai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN WONOGIRI Nomor 80/Pid.Sus/2021/PN Wng |
|
Nomor | 80/Pid.Sus/2021/PN Wng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN WONOGIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rais Torodji |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adhil Prayogi Isnawan, M.hbr Hakim Anggota Anita Zulfiani |
Panitera | Panitera Pengganti: Harmastuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara |
Tanggal Musyawarah | 28 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 80/Pid.Sus/2021/PN_Wng.zip
- Download PDF
- 80/Pid.Sus/2021/PN_Wng.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 80/Pid.Sus/2021/PN Wng
Statistik497