- 1 (satu) potong kaos lengan panjang warna hitam garis-garis putih, 1 (satu) potong celana panjang warna hitam, 1 (satu) potong celana dalam warna hijau muda, 1 (satu) potong BH warna pink motif bunga, 1 (satu) potong celana panjang warna hijau, 1 (satu) potong kemeja warna merah, 2 (dua) potong jumper warna coklat muda kombinasi hitam, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A37F warna putih;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna putih Nopol : AD 2186 SI dengan Noka : MH31PA004EK640702, Nosin: 1PA639903, beserta STNK An. TARMIN alamat: Sumber Rt 01/03, Ds/Kel. Sendang, Kec. Purwantoro, Kab. Wonogiri;
- 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A37F warna putih;
Putusan PN WONOGIRI Nomor 69/Pid.Sus/2021/PN Wng |
|
Nomor | 69/Pid.Sus/2021/PN Wng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN WONOGIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lenny Kusuma Maharani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Anita Zulfiani, Hakim Anggota Tavia Rahmawati Suki |
Panitera | Panitera Pengganti: Setijati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan TARMIN Als EKO Bin PAIMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?DENGAN SENGAJA MELAKUKAN TIPU MUSLIHAT, SERANGKAIAN KEBOHONGAN, MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA TERUS-MENERUS SEBAGAI PERBUATAN YANG DILANJUTKAN? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dikembalikan pada Anak Korban CHELSY DIYAH AYU SARI; Dikembalikan kepada Terdakwa; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 69/Pid.Sus/2021/PN_Wng.zip
- Download PDF
- 69/Pid.Sus/2021/PN_Wng.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 69/Pid.Sus/2021/PN Wng
Statistik5119