- Menyatakan Terdakwa TRI BUDI HARYANTO Bin SUMARYO (Alm)terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI? sebagaimana dakwaan alternative pertama ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan;
- Memerintahkan barang bukti, berupa :
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu Rupiah).
Putusan PN SEMARANG Nomor 57/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smg |
|
Nomor | 57/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Bakri. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sastra Rasa, Br Hakim Anggota Wiji Pramajati |
Panitera | Panitera Pengganti: Rusgiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. 1 (satu) bendel Perjanjian Kerjasama antara Tim Panitia Seleksi Calon Perangkat Desa Melati Harjo, Desa Tlogopandogan, Desa Tambirejo, Desa Medini, Desa Gajah, Desa Kedondong, Desa Banjar Sari, Desa Mojosimo, Desa Sari, Desa Melekang, Desa Jatisono, Desa Sambiroto, Desa Tanjung Anyar, Desa Surodadi, Desa Sambung Kec. Gajah Kab. Demak dengan Pusat Penelitian Pedesaan dan Pengembangan Daerah Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Sebelas Maret Surakarta tentang Tes Seleksi Calon Perangkat Kec. Gajah Kab. Demak Tahun 2018 tanggal 19 Februari 2018; 2. 1 (satu) bendel Daftar Ruang Ujian Wawancara Peserta Seleksi Calon Perangkat Desa Kab. Demak tanggal 25 Februari 2018 dari Kelompok 1 Ruang 1 s/d Kelompok 11 Ruang 11; 3. 1 (satu) bendel Berita Acara Pembukaan Naskah Soal Ujian Tulis Seleksi Calon Perangkat Desa di Wilayah Kec. Gajah Kab. Demak Tahun 2018; 4. 1 (satu) bendel Dokumen Seleksi Perangkat Desa Sari Kec. Gajah Kab. Demak (Laporan Kegiatan, Daftar Hadir Peserta Tes, Berita Acara Serah Terima Hasil Ujian/Tes Seleksi Calon Perangkat Desa, Dokumen Ujian Tulis, Dokumen Ujian Komputer, Dokumen Ujian Wawancara dan Rekap Nilai Akhir); 5. 1 (satu) bendel Dokumen Seleksi Perangkat Desa Sambung Kec. Gajah Kab. Demak (Laporan Kegiatan, Daftar Hadir Peserta Tes, Berita Acara Serah Terima Hasil Ujian/Tes Seleksi Calon Perangkat Desa, Dokumen Ujian Tulis, Dokumen Ujian Komputer, Dokumen Ujian Wawancara dan Rekap Nilai Akhir); 6. 1 (satu) bendel Dokumen Seleksi Perangkat Desa Tanjunganyar Kec. Gajah Kab. Demak (Laporan Kegiatan, Daftar Hadir Peserta Tes, Berita Acara Serah Terima Hasil Ujian/Tes Seleksi Calon Perangkat Desa, Dokumen Ujian Tulis, Dokumen Ujian Komputer, Dokumen Ujian Wawancara dan Rekap Nilai Akhir); 7. 1 (satu) bendel Dokumen Seleksi Perangkat Desa Mojosimo Kec. Gajah Kab. Demak (Laporan Kegiatan, Daftar Hadir Peserta Tes, Berita Acara Serah Terima Hasil Ujian/Tes Seleksi Calon Perangkat Desa, Dokumen Ujian Tulis, Dokumen Ujian Komputer, Dokumen Ujian Wawancara dan Rekap Nilai Akhir); 8. 1 (satu) bendel Dokumen Seleksi Perangkat Desa Banjarsari Kec. Gajah Kab. Demak (Laporan Kegiatan, Daftar Hadir Peserta Tes, Berita Acara Serah Terima Hasil Ujian/Tes Seleksi Calon Perangkat Desa, Dokumen Ujian Tulis, Dokumen Ujian Komputer, Dokumen Ujian Wawancara dan Rekap Nilai Akhir); 9. 1 (satu) bendel Dokumen Seleksi Perangkat Desa Mlekang Kec. Gajah Kab. Demak (Laporan Kegiatan, Daftar Hadir Peserta Tes, Berita Acara Serah Terima Hasil Ujian/Tes Seleksi Calon Perangkat Desa, Dokumen Ujian Tulis, Dokumen Ujian Komputer, Dokumen Ujian Wawancara dan Rekap Nilai Akhir); 10. 1 (satu) bendel Dokumen Seleksi Perangkat Desa Surodadi Kec. Gajah Kab. Demak (Laporan Kegiatan, Daftar Hadir Peserta Tes, Berita Acara Serah Terima Hasil Ujian/Tes Seleksi Calon Perangkat Desa, Dokumen Ujian Tulis, Dokumen Ujian Komputer, Dokumen Ujian Wawancara dan Rekap Nilai Akhir); 11. 1 (satu) bendel Dokumen Seleksi Perangkat Desa Sambiroto Kec. Gajah Kab. Demak (Laporan Kegiatan, Daftar Hadir Peserta Tes, Berita Acara Serah Terima Hasil Ujian/Tes Seleksi Calon Perangkat Desa, Dokumen Ujian Tulis, Dokumen Ujian Komputer, Dokumen Ujian Wawancara dan Rekap Nilai Akhir); 12. 1 (satu) bendel Dokumen Seleksi Perangkat Desa Jatisono Kec. Gajah Kab. Demak (Laporan Kegiatan, Daftar Hadir Peserta Tes, Berita Acara Serah Terima Hasil Ujian/Tes Seleksi Calon Perangkat Desa, Dokumen Ujian Tulis, Dokumen Ujian Komputer, Dokumen Ujian Wawancara dan Rekap Nilai Akhir); 13. 1 (satu) bendel Dokumen Seleksi Perangkat Desa Tlogopandogan Kec. Gajah Kab. Demak (Laporan Kegiatan, Daftar Hadir Peserta Tes, Berita Acara Serah Terima Hasil Ujian/Tes Seleksi Calon Perangkat Desa, Dokumen Ujian Tulis, Dokumen Ujian Komputer, Dokumen Ujian Wawancara dan Rekap Nilai Akhir); 14. 1 (satu) bendel Dokumen Seleksi Perangkat Desa Mlatiharjo Kec. Gajah Kab. Demak (Laporan Kegiatan, Daftar Hadir Peserta Tes, Berita Acara Serah Terima Hasil Ujian/Tes Seleksi Calon Perangkat Desa, Dokumen Ujian Tulis, Dokumen Ujian Komputer, Dokumen Ujian Wawancara dan Rekap Nilai Akhir); 15. 1 (satu) bendel Dokumen Seleksi Perangkat Desa Tambirejo Kec. Gajah Kab. Demak (Laporan Kegiatan, Daftar Hadir Peserta Tes, Berita Acara Serah Terima Hasil Ujian/Tes Seleksi Calon Perangkat Desa, Dokumen Ujian Tulis, Dokumen Ujian Komputer, Dokumen Ujian Wawancara dan Rekap Nilai Akhir); 16. 1 (satu) bendel Dokumen Seleksi Perangkat Desa Kedondong Kec. Gajah Kab. Demak (Laporan Kegiatan, Daftar Hadir Peserta Tes, Berita Acara Serah Terima Hasil Ujian/Tes Seleksi Calon Perangkat Desa, Dokumen Ujian Tulis, Dokumen Ujian Komputer, Dokumen Ujian Wawancara dan Rekap Nilai Akhir); 17. 1 (satu) bendel Dokumen Seleksi Perangkat Desa Gajah Kec. Gajah Kab. Demak (Laporan Kegiatan, Daftar Hadir Peserta Tes, Berita Acara Serah Terima Hasil Ujian/Tes Seleksi Calon Perangkat Desa, Dokumen Ujian Tulis, Dokumen Ujian Komputer, Dokumen Ujian Wawancara dan Rekap Nilai Akhir); 18. 1 (satu) bendel Dokumen Seleksi Perangkat Desa Medini Kec. Gajah Kab. Demak (Laporan Kegiatan, Daftar Hadir Peserta Tes, Berita Acara Serah Terima Hasil Ujian/Tes Seleksi Calon Perangkat Desa, Dokumen Ujian Tulis, Dokumen Ujian Komputer, Dokumen Ujian Wawancara dan Rekap Nilai Akhir); 19. 2 (dua) bendel Naskah Soal Ujian Tulis Seleksi Calon Perangkat Desa di Kec. Gajah Kab. Demak Tahun 2018 Kode Naskah 1101 dan 1102; 20. 1 (satu) bendel Surat Keputusan Kepala Pusat Penelitian Pedesaan dan Pengembangan Daerah (PUSLITDESBANGDA) Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Sebelas Maret Nomor: 22a/UN27.21.2.12/HK/2018 tanggal 20 februari 2018 tentang Pengangkatan Panitia Kegiatan Tes Seleksi Calon Perangkat Desa di Lingkungan Kec. Gajah Kab. Demak Tahun 2018; 21. 1 (satu) bendel Surat Permohonan Kerjasama (MoU) dari Desa Gajah, Desa Banjarsari, Desa Tlogopandogan, Desa Mlatiharjo, Desa Surodadi, Desa Sambung, Desa Kedondong, Desa Tanjunganyar, Desa Sambiroto, Desa Mlekang, Desa Mojosimo, Desa Jatisono, Desa Medini, Desa Sari, Desa Tambirejo Kec. Gajah Kab. Demak kepada UNS Surakarta; 22. 1 (satu) lembar Surat Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Uniersitas Sebelas Maret Surakarta Nomor: 2314/UN27/KS/2018 tanggal 20 Februari 2018, perihal Jawaban Permohonan Kerjasama (MoU) Tes Akademis dan Wawancara seleksi calon Perangkat Desa di Kec. Gajah Kab. Demak; 23. 1 (satu) bendel soal ujian komputer Seleksi Calon Perangkat Desa di Kec. Gajah Kab. Demak Tahun 2018; 24. 1 (satu) bendel rekap data Peserta Seleksi Calon Perangkat Desa di Kec. Gajah Kab. Demak tanggal 24- 15 Februari 2018; 25. 1 (satu) bendel Tata Tertib peserta ujian tertulis, panduan wawancara dan instrumen wawancara Seleksi Calon Perangkat Desa di Kec. Gajah Kab. Demak. DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI DESI WINDYASTUTI, S.Sos. 26. 1) Uang Tunai sebesar Rp. 105.000.000,00 (seratus lima juta rupiah); DIRAMPAS DAN DISETORKAN KE KAS NEGARA. 27. 1 (satu) bendel fotocopy tanda bukti pembayaran/kuitansi biaya seleksi calon Perangkat Desa di Kec. Gajah Kab. Kendal dari Panitia seleksi calon Perangkat Desa Kec. Gajah Kab. Demak kepada PUSLITDESBANGDA LPPM UNS Surakarta; 28. 2 (dua) lembar form Bukti Permohonan Informasi dan Catatan Data yang lolos; 29. 1 (satu) lembar kunci soal ujian tulis Tahun 2018 di Kab. Demak; DIKEMBALIKAN KEPADA KELUARGA SAKSI ALM. DR. DRS. SUTOPO, MS BIN DARMO TINOYO 30. 1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG Galaxy J7 Prime warna biru hitam Nomor IMEI: 352721/09/087579/5 IMEI: 352722/09/087579/3 dan sim card XL nomor 087736488883; 31. 1 (satu) buah tas warna hitam merk Polo Team; DIKEMBALIKAN KEPADA PUSLITDESBANGDA LPPM UNS Surakarta 32. 1 (satu) buah tas plastik warna hitam. 33. 1 (satu) buah flashdisk merk TOSHIBA 16GB warna putih; 34. 1 (satu) unit laptop inventaris BMN Tahun 2017 nomor 3100102002196 merk hp warna silver beserta charger; 35. 7 (tujuh) lembar daftar nilai ujian praktik komputer tanggal 25 Februari 2018; 36. 14 (empat belas) lembar daftar nilai ujian praktik komputer tanggal 26 Februari 2018 yang sudah ditandatangani Kepala Puslitdesbangda LPPM UNS Surakarta Prof. Dr. Ir. SUDIBYO, M.S. DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI EKO PRAMUDYO HADI. 37. 1 (satu) buah flashdisk merk V-GEN 2GB warna hitam yang berisi file Pekerjaan peserta dan rekap penilaian; 38. 2 (dua) lembar hasil ujian komputer dari SYARIF HIDAYATULLAH; 39. 3 (tiga) lembar hasil ujian komputer dari HERU SUBIYANTORO; 40. 2 (dua) lembar hasil ujian komputer dari AHMAD MUZAKI; 41. 1 (satu) lembar hasil ujian komputer dari SUMBER; 42. 4 (empat) lembar hasil ujian komputer dari IWAN PRASOJO, S.Kel.; 43. 3 (tiga) lembar hasil ujian komputer dari MK. LUKMAN CHACHIM. DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI TRIYADI JOKO PURWANTO. 44. 4 (empat) lembar rekening koran Bank Jateng Cabang Demak atas nama TRI BUDI HARYANTO dengan nomor rekening 2031242854. DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA TRI BUDI HARYANTO Bin SUMARYO 45. 4 (empat) lembar rekening koran Bank Jateng Cabang Demak atas nama SUKARMIN dengan nomor rekening 2031235050. DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI SUKARMIN. 46. 4 (empat) lembar fotokopi rekening koran Bank Negara Indonesia Ca- bang Slamet Riyadi Solo atas nama SUTOPO JK, DR MS dengan Nomor Rekening 0033674314. DIKEMBALIKAN KEPADA KELUARGA SAKSI ALM. DR. DRS. SUTOPO, MS BIN DARMO TINOYO. |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 57/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smg
Statistik11948