- Menyatakan Terdakwa I Muhammad Jamil Bin Jamal Malik dan Terdakwa II Zainal Zaibi Bin Tarmizi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara bersama-sama tanpa izin menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah? sebagimana dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan dan denda masing-masing sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit mobil Dump truck tahun 2007 warna Kuning no. rangka MHMFE74P47K002992 no. mesin 4D34TC58249 no. pol BL 8576 TZ beserta STNKB dan kuncinya;
- 26 (dua puluh enam) buah drum yang berisikan BBM (bahan bakar minyak) jenis solar yang mana apabila di totalkan sekitar 4.810 (empat ribu delapan ratus sepuluh) liter;
Putusan PN Blangpidie Nomor 39/Pid.Sus/2021/PN Bpd |
|
Nomor | 39/Pid.Sus/2021/PN Bpd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Blangpidie |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zulkarnain |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Iman Harrio Putmana, Br Hakim Anggota Sakirin |
Panitera | Panitera Pengganti Saidun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Terdakwa I Muhammad Jamil Bin Jamal Malik; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 39/Pid.Sus/2021/PN_Bpd.zip
- Download PDF
- 39/Pid.Sus/2021/PN_Bpd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 39/Pid.Sus/2021/PN Bpd
Statistik7233