- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM ; ----------------------------------------
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI KELAS I A KHUSUS MAKASSAR, TANGGAL 30 DESEMBER 2014 NOMOR :48/PID.SUS/2014/PN.MKS, SEKEDAR MENGENAI PIDANA DENDA SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT : ----------------
- MENGHUKUM TERDAKWA II. ALIMUDDIN TERSEBUT DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1(SATU) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP.50.000.000,- (LIMA PULUH JUTA RUPIAH) DENGANKETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 2 (DUA) BULAN KURUNGAN ;
- MEMERINTAHKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ; ----------------------------------------------------------------------------------
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DALAM TAHANAN ; -----------------------------------------------------
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI KELAS I A KHUSUS MAKASSAR, TANGGAL 30 DESEMBER 2014 NOMOR : 48 / PID.SUS / 2014 / PN.MKS, UNTUK SELEBIHNYA ;--------------------------------------------
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, SEDANGKAN DITINGKAT BANDING SEBESAR RP. 5.000,- ( LIMA RIBU RUPIAH ) ; -----------------------------------------
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ; ----------------------------------------
- Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Makassar, tanggal 30 Desember 2014 Nomor :48/Pid.Sus/2014/PN.Mks, sekedar mengenai pidana denda sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : ----------------
- Menghukum terdakwa II. ALIMUDDIN tersebut dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) denganketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan kurungan ;
- Memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ----------------------------------------------------------------------------------
- Memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan ; -----------------------------------------------------
- Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Makassar, tanggal 30 Desember 2014 Nomor : 48 / Pid.Sus / 2014 / PN.Mks, untuk selebihnya ;--------------------------------------------
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, sedangkan ditingkat banding sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah ) ; -----------------------------------------
Putusan PT MAKASSAR Nomor 06/PID.TPK/2015/PT MKS |
|
Nomor | 06/PID.TPK/2015/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 4 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Agustinus Silalahi |
Hakim Anggota | H. Mulyanto, Brm. Imran Arief |
Panitera | Hj. Andi Hartini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 3 Maret 2015 |
Tanggal Dibacakan | 3 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 06/PID.TPK/2015/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 06/PID.TPK/2015/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 06/PID.TPK/2015/PT MKS
Statistik9870