- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI HULU SUNGAI UTARA TERSEBUT ;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI AMUNTAI TANGGAL 5 AGUSTUS 2021 NOMOR : 99/PID.B/2021/PN.AMT. YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT YANG AMAR LENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA DIDI ARI SAPUTRA ALS DIDI BIN AMRANI (ALM), TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA: DI MUKA UMUM SECARA BERSAMA-SAMA MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ORANG YANG MENYEBABKAN LUKA;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 ( ENAM ) BULAN ;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN BAHWA TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN ;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN, DAN UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP.2. 500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH) ;
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara tersebut ;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Amuntai tanggal 5 Agustus 2021 Nomor : 99/Pid.B/2021/PN.Amt. yang dimintakan banding tersebut yang amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Didi Ari Saputra als Didi Bin Amrani (Alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan bahwa Terdakwa tetap berada dalam Tahanan ;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, dan untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.2. 500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 152/PID/2021/PT BJM |
|
Nomor | 152/PID/2021/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H.r. Unggul Warso Murti |
Hakim Anggota | Hj. Siti Suryati, Brboedi Soesanto |
Panitera | Hj. Norida Mariani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 152/PID/2021/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 152/PID/2021/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 152/PID/2021/PT BJM
Statistik12031