- MENERIMA PERMINTAAN BANDING YANG DIAJUKAN PASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH ATAU MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KLATEN NOMOR 62/PID.SUS/2021/PN KLN, TANGGAL 29 JULI 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING, SEKEDAR MENGENAI KUALIFIKASI TINDANA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA LILIK HARYANTO ALS LILIK BIN HARMADI TERSEBUT DI ATAS TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA LILIK HARYANTO ALS LILIK BIN HARMADI OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 8 (DELAPAN) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP1.000.000.000,- (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) BULAN;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA DILAKUKAN PENAHANANNYA SETELAH SELESAI MENJALANI PIDANA DALAM PERKARA LAIN;
- MEMERINTAHKAN AGAR BARANG BUKTI BERUPA:1 (SATU) BUAH HANPHONE MERK MI WARNA HITAM SIVER BERIKUT SIMCARNYA DIMUSNAHKAN;
- MEMBEBANI TERDAKWA MEMBAYAR ONGKOS PERKARA DALAM PERKARA INI SEJUMLAH RP2.500.00,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding yang diajukan Pasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah atau memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Klaten Nomor 62/Pid.Sus/2021/PN Kln, tanggal 29 Juli 2021 yang dimintakan banding, sekedar mengenai kualifikasi tindana pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut;
- Menyatakan Terdakwa Lilik Haryanto als Lilik Bin Harmadi tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Lilik Haryanto als Lilik Bin Harmadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Memerintahkan Terdakwa dilakukan penahanannya setelah selesai menjalani pidana dalam perkara lain;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa:1 (satu) buah Hanphone merk MI warna hitam Siver berikut Simcarnya dimusnahkan;
- Membebani Terdakwa membayar ongkos perkara dalam perkara ini sejumlah Rp2.500.00,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT SEMARANG Nomor 417/Pid.Sus/2021/PT SMG |
|
Nomor | 417/Pid.Sus/2021/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Agustinus Silalahi |
Hakim Anggota | Bernadus William Charles Ndaumanu, Brdjumadi |
Panitera | Mustofa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 21 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 417/Pid.Sus/2021/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 417/Pid.Sus/2021/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 417/Pid.Sus/2021/PT SMG
Statistik4423