Putusan PT AMBON Nomor 67/PDT/2021/PT AMB |
|
Nomor | 67/PDT/2021/PT AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Riny Sesulih Bastam |
Hakim Anggota | Hastopo, Brsyamsudin |
Panitera | Sofia Maitimu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING/ TERGUGAT; DALAM PROVISI : MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI AMBON TANGGAL 28 JULI 2021 NOMOR 216/PDT.G/2020/PN AMB YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT; DALAM EKSEPSI : MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI AMBON TANGGAL 28 JULI 2021 NOMOR 216/PDT.G/2020/PN AMB YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT; DALAM POKOK PERKARA : MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI AMBON TANGGAL 28 JULI 2021 NOMOR 216/PDT.G/2020/PN AMB YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT, KECUALI MENGENAI PENGHUKUMAN UNTUK MEMBAYAR GANTI RUGI MATERIIL, DAN UNTUK MEMBAYAR UANG PAKSA (DWANGSOM), SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT : 1.MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN; 2.MENYATAKAN PENGGUGAT ADALAH PEMILIK SAH ATAS TANAH DAN BANGUNAN RUMAH PERMANEN YANG ADALAH OBJEK SENGKETA BERDASARKAN SURAT KETERANGAN JUAL BELI TANGGAL 12 APRIL 2003 DAN KWITANSI PEMBAYARAN TANGGAL 12 APRIL 2003; 3.MENYATAKAN JUAL BELI TANAH PEKARANGAN DIATAS DUSUN DATI WALEHAKILA DENGAN LUAS 10 X 15 = 150 M2 (SERATUS LIMA PULUH METER PERSEGI) DARI A. MASAWOY BERDASARKAN SURAT KETERANGAN JUAL BELI TANGGAL 12 APRIL 2003 DAN KWITANSI PEMBAYARAN TANGGAL 12 APRIL 2003 YANG TERLTAK DI BATU TANGEPE RT 003/RW 019 DESA BATU MERAH KECAMATAN SIRIMAU KOTA AMBON ADALAH SAH MILIK PENGGUGAT; 4.MENYATAKAN PERBUATAN TERGUGAT ADALAH MELAWAN HAK DAN MELAWAN HUKUM HINGGA MENYEBABKAN PENGGUGAT MENGALAMI KERUGIAN MATERIL KARENA TIDAK DAPAT MENIKMATI OBJEK SENGKETA YANG ADALAH MILIK PENGGUGAT; 5.MENGHUKUM TERGUGAT MENGOSONGKAN TANAH DAN BANGUNAN RUMAH PERMANEN YANG ADALAH OBJEK SENGEKETA DAN MENYERAHKANNYA KEPADA PENGGUGAT DALAM KEADAAN AMAN, DAMAI DAN LESTARI TANPA SYARAT APAPUN BILA PERLU DENGAN BANTUAN APARAT KEPOLISAN DAN TNI; 6.MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR UANG PAKSA (DWANGSOM) KEPADA PENGGUGAT SEBESAR RP.100.000,-(SERATUS RIBU RUPIAH) PER HARI SEJAK PUTUSAN INI MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP SAMPAI TERGUGAT MENYERAHKAN OBYEK SENGKETA KEPADA PENGGUGAT; 7.MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA ; MENGHUKUM TERGUGAT/ PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBANYAK RP.150.000,-(SERATUS LIMA PUKUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Menerima Permohonan Banding dari Pembanding/ Tergugat; Dalam Provisi : Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ambon tanggal 28 Juli 2021 Nomor 216/Pdt.G/2020/PN Amb yang dimohonkan banding tersebut; Dalam Eksepsi : Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ambon tanggal 28 Juli 2021 Nomor 216/Pdt.G/2020/PN Amb yang dimohonkan banding tersebut; Dalam Pokok Perkara : Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ambon tanggal 28 Juli 2021 Nomor 216/Pdt.G/2020/PN Amb yang dimohonkan banding tersebut, kecuali mengenai penghukuman untuk membayar ganti rugi materiil, dan untuk membayar uang paksa (dwangsom), sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut : 1.Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2.Menyatakan penggugat adalah pemilik sah atas tanah dan bangunan rumah permanen yang adalah objek sengketa berdasarkan Surat Keterangan Jual Beli tanggal 12 April 2003 dan Kwitansi pembayaran tanggal 12 April 2003; 3.Menyatakan jual beli tanah pekarangan diatas dusun dati Walehakila dengan luas 10 x 15 = 150 M2 (seratus lima puluh meter persegi) dari A. Masawoy berdasarkan Surat Keterangan Jual Beli tanggal 12 April 2003 dan Kwitansi pembayaran tanggal 12 April 2003 yang terltak di batu tangepe RT 003/RW 019 Desa Batu merah Kecamatan Sirimau kota Ambon adalah sah milik penggugat; 4.Menyatakan perbuatan Tergugat adalah melawan hak dan melawan hukum hingga menyebabkan penggugat mengalami kerugian materil karena tidak dapat menikmati objek sengketa yang adalah milik penggugat; 5.Menghukum tergugat mengosongkan tanah dan bangunan rumah permanen yang adalah objek sengeketa dan menyerahkannya kepada penggugat dalam keadaan aman, damai dan lestari tanpa syarat apapun bila perlu dengan bantuan aparat Kepolisan dan TNI; 6.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) per hari sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap sampai Tergugat menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat; 7.Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; Menghukum Tergugat/ Pembanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebanyak Rp.150.000,-(seratus lima pukuh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 67/PDT/2021/PT_AMB.zip
- Download PDF
- 67/PDT/2021/PT_AMB.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 67/PDT/2021/PT AMB
Statistik20055