- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut namun tidak pernah hadir di persidangan;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan tanpa hadirnya Tergugat (Verstek);
- Menyatakan perkawinan antara antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan pemuka agama Budha Pdt Willy Nanda di Pusdiklat Budha Maitreyawrira Taman Duta Mas pada tanggal 25 Maret 2014 dicatatkan Dinas Kepndudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dengan Kutipan akta perkawinan No 146/PA/2014 tanggal 15 April 2014, putus karena perceraian dan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan hak asuh, kedua anak dari hasil sebelum perkawinan dilangsungkan antara Penggugat dan Tergugat yang kemudian telah disahkan setelah pencatatan perkawinan, bernama BRILIAN WIDYAWAN, Anak kesatu laki-laki, lahir di Jakarta 17 Maret 2007, dan CELESTA ELYSIA, Anak kedua Perempuan, lahir di Jakarta 17 Oktober 2012, diberikan kepada Penggugat selaku Ibu kandungnya ;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk mengirimkan salinan putusan perkara ini yang sudah berkekuatan hukum tetap tanpa bermaterai kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipi Kota Jakarta Barat untuk dicatat dalam Register yang tersedia untuk itu dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian, serta oleh Pegawai Pencatat dicatat pada bagian pinggir dari daftar catatan perkawinan yang bersangkutan ;
- Memerintahkan kepada kepada para pihak untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Barat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian telah memperoleh kekuatan hukum tetap ;
- Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini ;;
- Membebankan biaya perkara kepada Tergugat sebesar Rp 670.000,00 (enam ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 519/Pdt.G/2021/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 519/Pdt.G/2021/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sutarno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Irfan, Br Hakim Anggota Sapto Supriyono |
Panitera | Panitera Pengganti Nurhaidah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 519/Pdt.G/2021/PN Jkt.Brt
Statistik400