Putusan PN SALATIGA Nomor 20/Pdt.G/2021/PN.Slt |
|
Nomor | 20/Pdt.G/2021/PN.Slt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SALATIGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Riyono |
Hakim Anggota | Ari Listyawati, Dian Arimbi |
Panitera | Mulyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENERIMA DAN MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN; |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum jual beli atau pengalihan hak secara dibawah tangan unit rumah Blok D-14 Perumahan Korpri Prajamulya Kelurahan Randuacir Kecamatan Argomulyo Kota Salatiga dari Tergugat I kepada Tergugat III melalui perantaraan Tergugat II sebesar Rp142.500.000,00 (seratus empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan batas-batas:- Sebelah utara : jalan perumahan;- Sebelah timur : rumah Blok D-15;- Sebelah selatan : rumah Blok D-16 dan Blok D-12;- Sebelah barat : rumah Blok D-13;3. Menyatakan menurut hukum Tergugat I sebagai penjual yang beritikat tidak baik;4. Menyatakan perbuatan Tergugat II secara sepihak mengatasnamakan PT. Satria Saputra Graha Jaya menerima uang tunai dari Tergugat III sebesar Rp75.150.000,00 (tujuh puluh lima juta seratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 27 Juli 2018 dan tidak menyetorkan kepada Penggugat adalah tanpa hak dan melawan hukum;5. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Akta Jual Beli Bangunan tanggal 13 Agustus 2018 Nomor : 03 oleh Bagus Anggoro Rico Yudiantoro sebagai Direktur Utama PT. Satria Saputra Graha Jaya dengan Tergugat I dihadapan Tergugat IV selaku PPAT / Notaris di Salatiga perihal jual beli sebuah bangunan rumah tinggal sederhana type 36 / 72 m2 diatas tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 264/Randuacir seluas 72 m2 (tujuh puluh dua meter persegi) di Dukuh Tetep Kelurahan Randuacir Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga terdaftar dan tercatat atas nama Saptono Nugrohadi (Tergugat I);6. Menyatakan menurut hukum para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan Penggugat;7. Menyatakan menurut hukum Tergugat V tidak berhak menguasai dan menempati rumah Blok D-14 Perumahan KORPRI Prajamulya yang berada di Jalan Argosari Raya Kelurahan Randuacir Kecamatan Argomulyo Kota Salatiga yang dibangun diatas tanah Sertifikat hak Guna Bangunan Nomor : 264 / Randuacir seluas 72 m2 (tujuh puluh dua meter persegi) di Dukuh Tetep Kelurahan Randuacir Kecamatan Argomulyo Kota Salatiga terdaftar dan tercatat atas nama Saptono Nugrohadi (Tergugat I) karena masih hak sepenuhnya Penggugat sebagai developer / pengembang;8. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp76.084.000,00 (tujuh puluh enam juta delapan puluh empat ribu rupiah);9. Menghukum Tergugat V untuk mengosongkan obyek sengketa secara sukarela dan menyerahkan kepada Penggugat tanpa syarat apapun dan apabila menolak maka Penggugat akan berhak mengajukan lelang obyek sengketa dan hasilnya menjadi hak Penggugat sebagai developer / pengembang;10. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp2.217.000,00 (dua juta dua ratus tujuh belas ribu rupiah);11. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 30 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 20/Pdt.G/2021/PN.Slt
Statistik630