Putusan PTA JAMBI Nomor 31/Pdt.G/2021/PTA.Jb |
|
Nomor | 31/Pdt.G/2021/PTA.Jb |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Masykur |
Hakim Anggota | H. Usman, M.hbrkafit. M.h |
Panitera | Auzai |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I I. MENYATAKANPERMOHONANBANDINGPEMBANDINGDAPATDITERIMA; II. MENGUATKAN PUTUSANPENGADILANAGAMAJAMBI NOMORXXX/PDT.G/2021/PA.JMB,TANGGAL26JULI 2021MASEHIBERTEPATANDENGAN TANGGAL16DZULHIJJAH1442HIJRIAHDENGAN PERBAIKAN,SEHINGGAAMARSELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT: DALAM KONVENSI 1. MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON; 2. MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON () UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU ROJITERHADAP TERMOHON () DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA JAMBI; DALAM REKONVENSI 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SEBAGIAN; 2. MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI ()UNTUK MEMBERIKAN NAFKAH ATAU BIAYA PEMELIHARAAN KEDUA ORANG ANAK PENGGUGAT REKONVENSI DAN TERGUGAT REKONVENSI YANG BERNAMA : 1) ANAK KESATU PEMBANDING DAN TERBANDING, TANGGAL LAHIR 4 AGUSTUS2003; 2) ANAK KEDUA PEMBANDING DAN TERBANDING, TANGGAL LAHIR 10 SEPTEMBER 2007; MINIMAL SEJUMLAH RP3.000.000,00 (TIGA JUTA RUPIAH) SETIAP BULAN, DENGAN KENAIKAN 10 % (SEPULUH PERSEN) SETIAP TAHUNNYA, DI LUAR BIAYA PENDIDIKAN, KESEHATAN, DAN BIAYA INSIDENTIL LAINNYA, SAMPAI ANAK-ANAK TERSEBUT DEWASA ATAU SEKURANG-KURANGNYA BERUMUR 21 TAHUN, YANG HARUS DISERAHKAN MELALUI PENGGUGAT REKONVENSI; 3. MENETAPKAN KEWAJIBANYANG HARUS DIBERIKAN OLEH TERGUGAT REKONVENSI KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI, YAITU MUTAHDALAM BENTUK UANG SEJUMLAH RP25.000.000,00 (DUA PULUH LIMAJUTA RUPIAH); 4. MENETAPKAN KEWAJIBANYANG HARUS DIBERIKAN OLEH TERGUGAT REKONVENSI KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI, YAITU NAFKAHIDDAHSELAMA 3 (TIGA) BULAN SEJUMLAH RP12.000.000,00 (DUA BELAS JUTA RUPIAH); 5. MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MENYERAHKAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN SEBAGAIMANA TERSEBUT DALAM DIKTUM ANGKA 3 DAN 4 TERSEBUT DI ATAS KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI, SEBELUM IKRAR TALAK DIUCAPKAN; 6 MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SELAIN DAN SELEBIHNYA; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON KONVENSI /TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP320.000,00 (TIGA RATUS DUA PULUH RIBU RUPIAH); III. MEMBEBANKANBIAYAPERKARADALAMTINGKATBANDINGKEPADAPEMBANDING SEJUMLAHRP150.000,00(SERATUSLIMAPULUHRIBURUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I I. MenyatakanpermohonanbandingPembandingdapatditerima; II. Menguatkan PutusanPengadilanAgamaJambi NomorXXX/Pdt.G/2021/PA.Jmb,tanggal26Juli 2021Masehibertepatandengan tanggal16Dzulhijjah1442Hijriahdengan perbaikan,sehinggaamarselengkapnya berbunyi sebagai berikut: Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (???????) untuk menjatuhkan talak satu roj?iterhadap Termohon (???????) di depan sidang Pengadilan Agama Jambi; Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi sebagian; 2. Menghukum Tergugat rekonvensi (???????)untuk memberikan nafkah atau biaya pemeliharaan kedua orang anak Penggugat rekonvensi dan Tergugat rekonvensi yang bernama : 1) Anak kesatu Pembanding dan Terbanding, tanggal lahir 4 Agustus2003; 2) Anak kedua Pembanding dan Terbanding, tanggal lahir 10 September 2007; minimal sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) setiap bulan, dengan kenaikan 10 % (sepuluh persen) setiap tahunnya, di luar biaya pendidikan, kesehatan, dan biaya insidentil lainnya, sampai anak-anak tersebut dewasa atau sekurang-kurangnya berumur 21 tahun, yang harus diserahkan melalui Penggugat Rekonvensi; 3. Menetapkan kewajibanyang harus diberikan oleh Tergugat rekonvensi kepada Penggugat rekonvensi, yaitu mut?ahdalam bentuk uang sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh limajuta rupiah); 4. Menetapkan kewajibanyang harus diberikan oleh Tergugat rekonvensi kepada Penggugat rekonvensi, yaitu nafkahiddahselama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah); 5. Menghukum Tergugat rekonvensi untuk menyerahkan kewajiban-kewajiban sebagaimana tersebut dalam diktum angka 3 dan 4 tersebut di atas kepada Penggugat rekonvensi, sebelum ikrar talak diucapkan; 6 Menolak gugatan Penggugat rekonvensi selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Membebankan kepada Pemohon Konvensi /Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah); III. MembebankanbiayaperkaradalamtingkatbandingkepadaPembanding sejumlahRp150.000,00(seratuslimapuluhriburupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 31/Pdt.G/2021/PTA.Jb.zip
- Download PDF
- 31/Pdt.G/2021/PTA.Jb.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 31/Pdt.G/2021/PTA.Jb
Statistik12239