Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 766/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel. |
|
Nomor | 766/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PERDATA |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 1 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mery Taat Anggarasih. |
Hakim Anggota | Florensani Kendenan., H. Akhmad Suhel. |
Panitera | Dewi Resmiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN; |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. DALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI :? Menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Tergugat;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;3. Menyatakan dan Menetapkan bahwa Para Penggugat, yaitu :? Krisna Kumari adalah Istri dari Alm. Tn. Weloe Danabadhi? Partiben (Laki-Laki)adalah anak kandung dari Alm. Weloe Danabadhi ;? Malini (Perempuan)adalah anak kandung dari Alm. Weloe Danabadhi ;? Dewan Deren (Laki-laki)adalah anak kandung dari Alm. Weloe Danabadhi ;Adalah Ahli Waris dari Almarhum Weloe Danabadhi ;4. Memerintahkan dan Menghukum Tergugat untuk mengembalikan sertitikat kepada Para Penggugat, yaitu :? Sertifikat Hak Milik No. 888 Desa Parung atas nama Weloe Danabadhi, dengan luas tanah 850 M2 (delapan ratus lima puluh meter persegi) ;? Sertifikat Hak Milik No. 885 Desa Parung atas nama Weloe Danabadhi, dengan luas tanah 2.275 M2 (dua ribu dua ratus tujuh puluh lima meter persegi) ;5. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya ;II. DALAM REKONPENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;2. Menyatakan Para Tergugat Rekonvensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatigedaad) ;3. Menghukum Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar ganti kerugian yang dialami oleh Penggugat Rekonvensi berupa hutang sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) ;4. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi selain dan selebihnyaIII. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :? Menghukum Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 1.316.000., (satu juta tiga ratus enam belas ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 27 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 438 PK/Pdt/2023
Kasasi : 1473 K/Pdt/2022
Pertama : 766/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel.
Statistik2050