- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I, III, IV DAN V TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PASIR PENGARAIAN NOMOR 642/PDT.G/2020/PN.PRP. TANGGAL 23 JUNI 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENYATAKAN EKSEPSI TERGUGAT I, II, III, IV DAN V TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT /TERBANDING UNTUK SELURUHNYA
- MENGHUKUM PENGGUGAT / TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I, III, IV dan V tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Nomor 642/Pdt.G/2020/PN.Prp. tanggal 23 Juni 2021 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menyatakan Eksepsi Tergugat I, II, III, IV dan V tidak dapat diterima;
- Menolak gugatan Penggugat /Terbanding untuk seluruhnya
- Menghukum Penggugat / Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PT PEKANBARU Nomor 163/PDT/2021/PT PBR |
|
Nomor | 163/PDT/2021/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Khairul Fuad |
Hakim Anggota | Brh. Heri Sutanto, Iman Gultom |
Panitera | Efrizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 163/PDT/2021/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 163/PDT/2021/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 163/PDT/2021/PT PBR
Statistik5924