- Menyatakan Terdakwa AMIN WENAS anak dari (Alm) ADAM tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi sabu yang dibungkus lakban warna hitam dan solasi double tip warna abu-abu
- 1 (satu) bekas bungkus rokok Camel yang didalamnya terdapat 2 (dua) kantong plastik klip kecil berisi serbuk Kristal warna putih berupa narkotika jenis sabu dibungkus lakban warna hitam dan solasi double tip warna abu-abu putih dan 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi serbuk Kristal warna putih berupa narkortika sabu
- 1 (satu) kantong plastik klip ukuran sedang berisi serbuk Kristal warna putih berupa narkotika jenis sabu
- 2 (dua) kantong plastik klip ukuran kecil berisi serbuk Kristal warna putih berupa narkotika jenis sabu
- 1(ssattu) buah handphone merrk Xiomi type Redmi 5 warna gold denan simard Indosat Nomor 085747586904
- 1 (satu) buah timbangan digital warna Silver,
- 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol kaca warna coklat,
- 1 (satu) buah korek api gas warna hitam,
- 1 (satu) bendel plastik klip kecil,
- 1 (satu) potongan sedotan warna putih yang diruncingkan
- 1 (Satu) buah lakban warna hitam,
- 1 (satu) buah solasi double tip warna abu-abu putih
- 1 (satu) buah gunting kecil warna hijau
- 1 (satu) buah tube urine milik terdakwa Amin Wenas
Putusan PN SEMARANG Nomor 602/Pid.Sus/2020/PN Smg |
|
Nomor | 602/Pid.Sus/2020/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Rasyid Purba |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eko Budi Supriyanto, Br Hakim Anggota Arkanu |
Panitera | Panitera Pengganti: Marya Riska Mandalia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnakan 1 (satu) buah ATM BCA atas nama Amin Wenas, Terlampir dalam berkas perkara; 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra tahun 1999 wwarna hitam No Pol H-5066-HR beserta STNK, Dikembalikan kepada terdakwa Amin Wenas; 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000.,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 602/Pid.Sus/2020/PN_Smg.zip
- Download PDF
- 602/Pid.Sus/2020/PN_Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 602/Pid.Sus/2020/PN Smg
Statistik399