Putusan PN SEMARANG Nomor 641/Pid.Sus/2020/PN Smg |
|
Nomor | 641/Pid.Sus/2020/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhamad Yusuf. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Esther Megaria Sitorus, Br Hakim Anggota Yogi Arsono |
Panitera | Panitera Pengganti Fransisca Kiki Damayanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa BUDI PRIYANTO alias ACONG bin WIDIJANTO HADI SOEWANTO tersebut diatas, tidak terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu primair Jaksa Penuntut Umum ; 2. Membebaskan Terdakwa BUDI PRIYANTO alias ACONG bin WIDIJANTO HADI SOEWANTO oleh karena itu dari dakwaan kesatu primair Jaksa Penuntut Umum tersebut diatas ; 3. Menyatakan Terdakwa BUDI PRIYANTO alias ACONG bin WIDIJANTO HADI SOEWANTO tersebut diatas, telah terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ?; 4. Menghukum tersebut diatas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp800.000,000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan penjara ; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 7. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi sabu terbungkus kertas tissue warna putih dalam bungkus rokok Gudang Garam Signature; - 1 (satu) lembar struk bukti transfer Bank BCA; - 1 (satu) buah kartu ATM BCA; - 1 (satu) buah Handphone merk Xiomi Redmi Note 5A warna silver, Seperangkat alat hisap sabu/bong; - 1 (satu) buah korek api gas warna kuning; - 1 (satu) buah tas punggung warna kuning; - 1 (satu) tube berisi urine milik Sdr. Budi Priyanto Bin Widijanto Hadi Soewanto Dirampas untuk dimusnahkan. 8. Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp2.000,- ( dua ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 641/Pid.Sus/2020/PN_Smg.zip
- Download PDF
- 641/Pid.Sus/2020/PN_Smg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 641/Pid.Sus/2020/PN Smg
Statistik3613