- Menyatakan terdakwa Agus Purnomo Bin Sunaryo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair
- Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Agus Purnomo Bin Sunaryo berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) kantong plastik klip kecil yang berisi serbuk Kristal warna putih berupa Narkotika jenis Shabu dibungkus bekas Shaset Hemaviton JRENG, dengan berat keseluruhan 0,25312 gram;
- 1 (satu) buah Handphone merk REAL ME, type RMX warna biru Simcad Smartfren dengan Nomor 088802683135;
- 1 (satu) tube Urine milik AGUS PURNOMO Bin SUNARYO
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna orange No. Pol. G 3912 SW;
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN SEMARANG Nomor 605/Pid.Sus/2020/PN Smg |
|
Nomor | 605/Pid.Sus/2020/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhamad Yusuf. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suwanto, Br Hakim Anggota Yogi Arsono |
Panitera | Panitera Pengganti: Irene Arena Pradata |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Saksi LILIS SETYAWATI Binti SUNARYO; |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 605/Pid.Sus/2020/PN_Smg.zip
- Download PDF
- 605/Pid.Sus/2020/PN_Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 605/Pid.Sus/2020/PN Smg
Statistik2610