- Menyatakan Terdakwa KUSNIANTO bin HERMAWAN SUDIRO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan primair.
- Membebaskan terdakwa KUSNIANTO bin HERMAWAN SUDIRO dari dakwaan primair.
- Menyatakan Terdakwa KUSNIANTO bin HERMAWAN SUDIRO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I?.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa KUSNIANTO bin HERMAWAN SUDIRO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap di tahan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kantong plastik klip kecil berisi sabu dibungkus isolasi warna hitam.
- 1 (satu) lembar bukti transfer Bank BNI.
- 1 (satu) buah tas slempang.
- 1 (satu) buah HP merek SAMSUNG warna putih dengan nomor whatsapp 088233463649.
- 1 (satu) tube urine milik terdakwa KUSNIANTO Bin (Alm) HERMAWAN SUDIRO.
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra warna hitam Nopol H 3239 VN
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN SEMARANG Nomor 586/Pid.Sus/2020/PN Smg |
|
Nomor | 586/Pid.Sus/2020/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 1 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joko Saptono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abdul Wahib, Mhbr Hakim Anggota Sutiyono |
Panitera | Panitera Pengganti Sunarti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada saksi NUR SIDI GIYAH. |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 586/Pid.Sus/2020/PN Smg
Statistik203