- Menyatakan terdakwa DEDY BASKORO Bin EDI BASUKI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari Penerima Fidusia?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DEDY BASKORO Bin EDI BASUKI dengan pidana penjara selama 08 (delapan) bulan ;
- Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa DEDY BASKORO Bin EDI BASUKI, sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 01 (satu) bulan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bendel Akta Jaminan Fidusia No. 574 tertanggal 24 Januari 2018 yang dibuat oleh Notarsi Kota Semarang Dwi Kartika, SH.MH antara Terdakwa Dedy Baskoro, Sela Purnamasari selaku Pihak Pertama atau Pemberi Fidusia dan Sdr. Nishiura Atsushi selaku Pihak Kedua atau Penerima Fidusia ;
- 2 (dua) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W13.00076772. AH.05.01 Tahun 2018 antara Pemberi Fidusia Terdakwa Dedy Baskoro, dengan Penerima Fidusia PT U Finance Indonesia Semarang, yang dikeluarkan oleh Manteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Tengah Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia tertanggal 30 Januari 2018 ;
- 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Pembiayaan kepada Terdakwa Dedy Baskoro yang dibuat oleh PT. U Finance Indonesia, tertanggal 27 Desember 2017 ;
- 1 (satu) bendel Perjanjian Pembiayaan No. C1-SMG-17-0000590 antara PT. U Finance Indonesia Semarang dengan Terdakwa Dedy baskoro tertanggal 15 Januari 2018 ;
- 1 (satu) lembar Perjanjian Pembiayaan 1 (satu) unit Mobil merk Toyota AGYA warna kuning type G dengan Noka MHKA4DA5JHJ000785, Nosin 1KRA410200, tahun 2017 tertanggal 15 Januari 2018 ;
- Surat Pernyataan dan Pemberian Kuasa antara PT. U Finance Indonesia dan Terdakwa Dedy Baskoro tertanggal 15 Januari 2018 ;
- 2 (dua) lembar Surat Pernyataan Bersama antara PT. Nasmoco Gombel dan Terdakwa Dedy Baskoro tertanggal 15 Januari 2018 ;
- Surat Permintaan Asuransi Kendaraan Bermotor dari Terdakwa Dedy Baskoro kepada PT. U Finance Indonesia tertanggal 15 Januari 2019;
- 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima 1 (satu) unit mobil merk Toyota AGYA warna kuning type G dengan Noka MHKA4DA5-JHJ000785, Nosin 1KRA410200, tahun 2017 antara PT. Nasmoco Gombel diwakili Idwan Wiatmojo selaku Branch Manager dan Terdakwa Dedy Baskoro tertanggal 15 Januari 2018 ;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah membayar Terdakwa Dedy Baskoro kepada PT. U Finance Indonesia tertanggal 15 Januari 2019 ;
- 1 (satu) lembar surat Kuasa Pemberi Kuasa Terdakwa Dedy Baskoro dan Penerima Kuasa PT. U Finance Indonesia untuk melaksanakan pembebanan dengan Jaminan Fidusia atas objek Jaminan Fidusia 1 (satu) unit Mobil Merk Toyota AGYA warna kuning type G dengan Noka MHKA4DA5JHJ000785, Nosin 1KRA410200, tahun 2017 tertanggal 15 Januari 2018;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Informasi tentang syarat dan ketentuan atas produk PT. U Finance Indonesia tertanggal 27 Desember 2017;
- 1 (satu) buah BPKB 1 (satu) unit Mobil merk Toyota AGYA warna kuning type G dengan Noka MHKA4DA5JHJ000785, Nosin 1KRA410200, tahun 2017 atas nama Terdakwa Dedy Baskoro alamat Jl. Tambakan Rt 01 Rw 07 Kel. Kaligawe Kecamatan Gayamsari Kota Semarang ;
- 2 (dua) lembar Surat Peringatan Kepada Bapak/Ibu Dedy Baskoro Jl. Tambakan Rt 01 Rw 07 Kel Kaligawe Kec. Gayamsari Kota Semarang :
- Surat Peringatan Pertama Nomor : 3612/SMG/XCOL-SP1/11/ 2018 tanggal 22 Nopember 2018 ;
- Surat Peringatan Kedua Nomor : 2622/SMG/XCOL-SP1/11/ 2018 tanggal 29 Nopember 2018 ;
- 2 (dua) lembar Surat tanda terima pengiriman kepada Bapak/Ibu Dedy Baskoro Jl. Tambakan Rt 01 Rw 07 Kel. Kaligawe Kec. Gayamsari Kota Semarang:
- Surat Peringatan Pertama Nomor : 3612/SMG/XCOL-SP1/11/ 2018 tanggal 22 Nopember 2018 ;
- Surat Peringatan Pertama Nomor : 2622/SMG/XCOL-SP1/11/ 2018 tanggal 29 Nopember 2018 ;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Perjanjian Over Kredit antara Sdr. Dedi Baskoro dan Saksi Tri Joko Budiyono tertanggal 09 Desember 2018.
- Membebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,00 (tiga ribu rupiah).
Putusan PN SEMARANG Nomor 25/Pid.Sus/2020/PN Smg |
|
Nomor | 25/Pid.Sus/2020/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Lain-lain Pidana Khusus |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sugeng Warnanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Esther Megaria Sitorus, Br Hakim Anggota Arkanu |
Panitera | Panitera Pengganti: Safrudin Ihrom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan ke PT. U Finance Indonesia Cabang Semarang melalui saksi MOCH YAHYA Bin MUNHARI. Dikembalikan kepada Terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | 18 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25/Pid.Sus/2020/PN_Smg.zip
- Download PDF
- 25/Pid.Sus/2020/PN_Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 25/Pid.Sus/2020/PN Smg
Statistik9114