- Menyatakan terdakwa ARDY KURNIAWAN BIN Alm KAYAT tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I ?
- Membebaskan terdakwa ARDY KURNIAWAN BIN Alm KAYAT oleh karena itu dari Dakwaan Primair Penuntut Umum ;
- Menyatakan Terdakwa ARDY KURNIAWAN BIN Alm KAYAT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika yaitu ?telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat memiliki Narkotika Golongan I ?, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam Dakwaan Subsidair
- 1 (satu) buah pecahan bekas keramik yang terdapat isolasi hitam didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna putih berupa shabu.;
- 1 (satu) buah Tube yang berisi urine milik Terdakwa . ARDY KURNIAWAN BIN Alm KAYAT
Putusan PN SEMARANG Nomor 115/Pid.Sus/2020/PN Smg |
|
Nomor | 115/Pid.Sus/2020/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Esther Megaria Sitorus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arkanu, Umbr Hakim Anggota Sugeng Warnanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Safrudin Ihrom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ARDY KURNIAWAN BIN Alm KAYAT dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 5. Menyatakan barang bukti berupa : Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Menetapkan biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) dibebankan kepada terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | 6 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 115/Pid.Sus/2020/PN_Smg.zip
- Download PDF
- 115/Pid.Sus/2020/PN_Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 115/Pid.Sus/2020/PN Smg
Statistik2711