- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat.
- Menyatakan Sales/Purchase Contract NomorMK/SU-MOP 100818GSTanggal 10Agustus2018 antara MK CHEMICAL TRADING CO., LTD. dan CV SAPROTAN UTAMAtidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan Letter of Credit (L/C) Nomor LC: 035-01-0051195 dan Letter of Credit (L/C) Nomor LC: 035-01-0051346 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami Penggugat dengan perincian sebagai berikut:
- Kerugian Materiil (Materiele Schade)sebesar USD 154,000 (seratus lima puluh empat ribu dolar amerika)dan sebesar Rp. 1.178.136.680,00 (satu milyar seratus tujuh puluh delapan juta seratus tiga puluh enam ribu enam ratus delapan puluh rupiah).
- Kerugian Imateriil (Imateriele Schade)sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
- Memerintahkan kepada Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II serta pihak-pihak yang diberi kuasa olehnya untuk tidakmencairkan/ tidak mengklaim/tidak mengakseptasipembayaran atas Letter of Credit (L/C) NomorLC: 035-01-0051195 untuk pembayaran pengiriman tahap keempat senilai USD 154,000(seratus lima puluh empat ribu dolar Amerika)dan Letter of Credit ( L/C) Nomor LC: 035-01-0051346 untuk pembayaran tahap kedua senilai USD 78,750 (tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh dolar Amerika)dan pembayaran tahap ketiga senilai USD 79,250 (tujuh puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh dolar Amerika)jo. Sales/Purchase Contract Nomor MK/SU-MOP 100818GS tanggal 10 Agustus 2018.
- Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 8.756.200,- (delapan juta tujuh ratus lima puluh enam ribu dua ratus rupiah).
Putusan PN SEMARANG Nomor 181/Pdt.G/2019/PN Smg |
|
Nomor | 181/Pdt.G/2019/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joko Saptono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ch.retno Damayantibr Hakim Anggota Aloysius Priharnoto Bayuaji |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Rikhanah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM PROVISIMenolak permohonan provisi yang diajukan oleh Penggugatseluruhnya. DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 26 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 181/Pdt.G/2019/PN_Smg.zip
- Download PDF
- 181/Pdt.G/2019/PN_Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 181/Pdt.G/2019/PN Smg
Statistik347163