- Menyatakan TerdakwaAlamsyah Bin Muchtarterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMenggunakan Surat Palsu atau dipalsukandan Penggelapansebagaimana dalam dakwaan Kumulatif;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itudengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Foto CopySurat Keputusan Bupati Banyuasin Nomor 477 Tahun 2012 Tentang Penetapan Nama-nama Calon Petani Plasma Kelapa Sawit PT. Transpasific Agro Industry Bupati Banyuasin beserta lampirannya.
- 1 (Satu) bundel Surat Permohonan Pengesahan Daftar Calon Peserta Plasma (CPP) Mitra PT. Transpasific Agro Industry Desa Upang Jaya.
- 1 (satu) bundle daftar nama-nama anggota plasma Koperasi Harapan Maju Bersama.
- 1 (satu) lembar surat kuasa An. ARPA?I Bin MASYUR tanggal 10 Juli 2017.
- 1 ((satu) lembar Rekapitulasi Pembagian SHU Anggota Kelompok 4 KOperasi Usaha Bersama.
- 5 (lima) lembar photo copy peminda bukuan Rekening An. Koperasi Usaha Maju Bersama, KwitansiTanda Terima SHU dan Bukti Transfer.
- 17 (tujuh belas) kartu tanda anggota plasma.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN Pangkalan Balai Nomor 123/Pid.B/2020/PN Pkb |
|
Nomor | 123/Pid.B/2020/PN Pkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Pangkalan Balai |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yudi Noviandri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Silvi Ariani, Br Hakim Anggota Bayu Adhypratama |
Panitera | Panitera Pengganti Suwarman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam Berkas Perkara. Barang Bukti sudah dipertimbangkan dalam Perkara An. Gunawan Bin Rojali; |
Tanggal Musyawarah | 8 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 123/Pid.B/2020/PN_Pkb.zip
- Download PDF
- 123/Pid.B/2020/PN_Pkb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 123/Pid.B/2020/PN Pkb
Statistik11247