- Mengabulkan provisi para penggugat untuk seluruhnya ;
- Memerintahkan kepada Para Penggugat dan Tergugat serta Para Turut Tergugat agar tidak menggangu, melakukan dan atau mengeluarkan kebijakan-kebijakan, keputusan-keputusan kepada Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III yang dianggap menghalangi, merugikan proses pendidikan, belajar dan mengajar pada sekolah-sekolah, sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);
- Menangguhkan biaya hingga putusan akhir
- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebahagian ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan : Surat tanggal 11-01-2001, Nomor : 01/BPD-YPIA/I/2001, Surat tanggal 21-03-2001, Nomor : 04/BPD-YPIA/III/2001, Surat Keputusan Nomor : 05/BPD-YPIA/III/2001, Surat tanggal 17-05-2001, Nomor : 13/BPD-YPIA/V/2001 dan Surat Keputusan Nomor : 14/BPD-YPIA/KPTS/V/2001, tanggal 21 Mei 2001, seluruhnya Tidak syah, tidak mengikat, dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah sah menurut hukum selaku pihak Penyelenggara dan pengelola pendidikan Sekolah-Sekolah Yayasan Al-I?anah Cianjur SMP, SMA dan STIA di Jalan KH. Abdulah Bin Nuh atau di Komplek H. Askio dahulu terkenal di Kampung Sawah Batu Panembong belakang Asrama Tentara sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 478/Pamoyanan, asal Milik adat C. 65.P.7/93.S, GS Tanggal 1-9-1983, Nomor : 925/1983, tercatat atas nama ABDULAH RD, berdasarkan Salinan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf Nomor : W3/59/01/a Tahun 1992, dikeluarkan Tergugat VI, diwakafkan untuk keperluan Penggugat (YAYASAN PERGURUAN ISLAM AL-I?ANAH), tanggal 3-12-1992;
- Menyatakan bahwa benar adalah tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 478/Pamoyanan, asal Milik adat C. 65.P.7/93.S, GS Tanggal 1-9-1983, Nomor : 925/1983. tercatat atas nama ABDULAH RD, berdasarkan Salinan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf Nomor : W3/59/01/a Tahun 1992, dikeluarkan Tergugat VI, diwakafkan untuk keperluan Penggugat (YAYASAN PERGURUAN ISLAM AL-I?ANAH), tanggal 3-12-1992 adalah milik Para Penggugat;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan atau siapa pun yang menguasai, mendapatkan hak dari padanya, tanpa terkecuali secara seketika, menyerahkan tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 478/Pamoyanan, asal Milik adat C. 65.P.7/93.S, GS Tanggal 1-9-1983, Nomor : 925/1983. tercatat atas nama ABDULAH RD, kepada Para Penggugat, sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht);
- Menyatakan Akta Penguatan Nomor : 3, tanggal 30-11-2000 yang dibuat dihadapan Notaris RADEN IMAM SOESATYO PRAWIROKOESOEMO (Turut Tergugat IV), atas Surat Pengunduran diri/Berhenti dari jabatan Badan Pendiri YPI Al-I?anah a/n selaku Badan Pendiri YPI Al-I?anah berdasarkan Akta Notaris Abdulatif Nomor : 59, adalah tidak syah, mengandung cacat hukum, tidak mengikat dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan Berita Acara Serah Terima Aset YPI Al-I?anah di Jalan KH. Abdulah Bin Nuh atau di Komplek H. Askio Kepada Yayasan Pendidikan Islam H Askio (Tergugat) No. 55, dibuat dihadapan Notaris DIDA HEPPYDA SUTARYAT, SH, (Turut Tergugat V) pada tanggal 31-05-2001, mengandung cacat hukum, tidak syah dan tidak mengikat, dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan Surat Pengesahan Nazhir Nomor : 231 Tahun 2004, tanggal 14 Juni 2004 dibuat oleh Turut Tergugat VI, sepantasnya dinyatakan tidak sah dan tidak mengikat serta tidak mempunyai kekuatan hukum
- Menyatakan Sertifikat Tanah Wakaf Nomor : 05/Kelurahan Pamoyanan, Surat Ukur Tanggal 20-07-2004, Nomor : 176, Luas 6.600 M2 (enam ribu enam ratus meter persegi), tercatat atas nama Tergugat, yang telah dibuat dan dikeluarkan oleh Turut Tergugat VII harus dinyatakan tidak sah, tidak mengikat dan tidak mempuyai kekuatan hukum
- Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI dan Turut Tergugat VII untuk taat dan tunduk pada putusan ini
- Menolak Gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya
- Menolak gugatan Penggugat Dalam Rekonvensi/ Tergugat Dalam Konvensi untuk seluruhnya
Putusan PN CIANJUR Nomor 12/Pdt.G/2021/PN Cjr |
|
Nomor | 12/Pdt.G/2021/PN Cjr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIANJUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Donovan Akbar Kusumo Bhuwono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Noema Dia Anggraini, Hakim Anggota Kustrini |
Panitera | Panitera Pengganti Siti Farida |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Tergugat dalam Konvensi / Penggugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 4.335.000,- (empat juta tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pdt.G/2021/PN_Cjr.zip
- Download PDF
- 12/Pdt.G/2021/PN_Cjr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 12/Pdt.G/2021/PN Cjr
Statistik18921