- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PAGAR ALAM NOMOR 73/PID.SUS/ 2021/PN PGA TANGGAL 16 AGUSTUS 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING;
- MENYATAKAN TERDAKWA HEPI HAJAROL AKBAR BIN RAMLAN TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNA NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PASAL 127 AYAT (1) HURUF A UU RI NO 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KETIGA ;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA TERSEBUT DI ATAS, DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (`DUA) TAHUN ;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENYATAKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) PAKET NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT NETTO 0,439 GRAM.
- 1 (SATU) BUAH TAS PINGGANG MERK X EIGHT WARNA HIJAU HITAM.
- 1 (SATU) BUAH BONG/ALAT HISAP SABU.
- 1 (SATU) BUAH KOTAK KACA MATA WARNA HITAM.
- 1 (SATU) BUAH KACA PIREK.
- 8 (DELAPAN) BUAH PIPET PLASTIC.
- 3 (TIGA) BUAH KOREK API GAS.
- 1 (SATU) UNIT MOBIL TOYOTA AGYA NOPOL BG-1370-WC WARNA PUTIH
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP. 2.000,- (DUA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan Banding dari Penuntut Umum;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pagar Alam Nomor 73/Pid.Sus/ 2021/PN Pga tanggal 16 Agustus 2021 yang dimintakan Banding;
- Menyatakan terdakwa Hepi Hajarol Akbar Bin Ramlan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan alternatif ketiga ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut di atas, dengan pidana penjara selama 2 (`dua) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,439 gram.
- 1 (satu) buah tas pinggang merk X Eight warna hijau ? Hitam.
- 1 (satu) buah bong/alat hisap sabu.
- 1 (satu) buah kotak kaca mata warna hitam.
- 1 (satu) buah kaca pirek.
- 8 (delapan) buah pipet plastic.
- 3 (tiga) buah korek api gas.
- 1 (satu) Unit Mobil Toyota AGYA Nopol BG-1370-WC warna putih
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam Tingkat Banding sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PT PALEMBANG Nomor 203/PID/2021/PT PLG |
|
Nomor | 203/PID/2021/PT PLG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Mien Trisnawaty |
Hakim Anggota | Kemal Tampubolon, Bredison Muhamad |
Panitera | Saiful Amri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK YAITU SAKSI WAHYU KURNIAWAN BIN HASAN IRWAN. |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi Wahyu Kurniawan Bin Hasan Irwan. |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 203/PID/2021/PT_PLG.zip
- Download PDF
- 203/PID/2021/PT_PLG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 203/PID/2021/PT PLG
Statistik5021