- Menyatakan Terdakwa SUMADI Bin TARIJAN tersebut, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana tersebut dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa SUMADI Bin TARIJAN dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa SUMADI Bin TARIJAN tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana tersebut dalam dakwaan Subsidiair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUMADI Bin TARIJAN tersebut, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa SUMADI Bin TARIJAN tersebut, berupa membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp.263.612.526,62 (dua ratus enam puluh tiga juta enam ratus dua belas ribu lima ratus dua puluh enam rupiah enam puluh dua sen), dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) bendel fotocopy Lampiran APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) Tahun Anggaran 2018;
- 1 (satu) bendel foto copy RAB Pembangunan Fisik Desa Kebonrejo Tahun Anggaran 2018;
- 2 (dua) bendel foto copy Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Desa Kebonrejo Tahun Anggaran 2018;
- 1 (satu) bendel foto copy APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) Kebonrejo Tahun Anggaran 2019 dan APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2019;
- 1 (satu) bendel RAB Pembangunan Jalan Paving Dk. Pruntusan Desa Kebonrejo Tahun Anggaran 2019;
- 2 (dua) bendel Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Desa Kebonrejo Tahap I Tahun Anggaran 2019 (semasa Kades Sdr. Sumadi);
- 1 (satu) bendel fotocopy print out Buku Rekening Desa Kebonrejo pada Tahun 2018 dan 2019;
- 1 (satu) lembar surat dari Plh. Camat Banjarejo Nomor: 700/364 tanggal 28 Agustus 2019 perihal Tindak lanjut Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kab. Blora Tahun 2019;
- 1 (satu) lembar surat dari Camat Banjarejo Nomor: 900/427 tanggal 11 Oktober 2019 yang ditujukan kepada SUMADI mantan Kades Kebonrejo perihal Penyelesaian Kegiatan Dana Desa Tahun 2019;
- 1 (satu) lembar surat dari Camat Banjarejo Nomor: 900/443 tanggal 4 Nopember 2019 yang ditujukan kepada SUMADI mantan Kades Kebonrejo perihal Penyelesaian Kegiatan Dana Desa Tahap I Tahun 2019;
- 1 (satu) lembar surat dari Camat Banjarejo Nomor: 900/476 tanggal 13 Desember 2019 yang ditujukan kepada SUMADI mantan Kades Kebonrejo perihal Penyelesaian Kegiatan Dana Desa Tahap I Tahun 2019;
- 1 (satu) lembar surat dari Camat Banjarejo Nomor: 900/007 tanggal 9 Januari 2020 yang ditujukan kepada SUMADI mantan Kades Kebonrejo perihal Penyelesaian Kegiatan Dana Desa Tahap I Tahun 2019;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan bermaterai 6000 yang dibuat dan ditandatangani Sdr SUMADI tertanggal 14 Juni 2019;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan bermaterai 6000 yang dibuat dan ditandatangani Sdr SUMADI tertanggal 12 September 2019;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN SEMARANG Nomor 62/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smg |
|
Nomor | 62/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Casmaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agoes Prijadi, Br Hakim Anggota Robert Pasaribu |
Panitera | Panitera Pengganti: Anis Suryandari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Barang bukti nomor 1) s/d 7), dikembalikan kepada saksi SUKARJI Bin YUSLAN; Barang bukti nomor 8) s/d 14), dikembalikan kepada saksi SUJITO Bin SARIPAH; |
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 62/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smg
Statistik8427