- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat ( ELEAZER FANGGI ) dan Tergugat ( RINDI TRI ANTIKA MARDIYANA PUTRI ) sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor 191/2013 yang diterbitkan oleh Dinas Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil Kabupaten Magelang, tertanggal 30 Desember 2013, putus karena perceraaia dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Semarang untuk menyampaikan salinan putusan perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang guna dicatat didalam register yang tersedia untuk itu dan diterbitkan pula Akta Perceraiannya ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;
- Menetapkan Hak Asuh Anak Perempuan yang bernama :ELFARRA BLESZINSKY MILANE FANGGI yang lahir di Semarang, 15 Desember 2016 umur 3 tahun,diberikan kepada Penggugat Rekonpensi (dalam Rekonpensi) atau Tergugat dalam Konpensi atau lbu kandungnya RINDI TRI ANTIKA MARDIYANA PUTRI;
- Menghukum TERGUGAT REKONPENSI untuk memberikan Nafkah anak Perbulan R.p. 750.000,-( tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan bertambah untuk setiap tahunnya sebesar 10%.
- Menghukum TERGUGAT REKONPENSI untuk mengembalikan uang sebesar Rp 35.000.000,- ( tiga puluh lima juta rupiah) kepada Penggugat Rekonpensi;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp256.000,- (dua ratus lima puluh enam ribu rupiah).
Putusan PN SEMARANG Nomor 264/Pdt.G/2020/PN Smg |
|
Nomor | 264/Pdt.G/2020/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Hak Asuh Anak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Purjana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Betsji Siske Manoe.br Hakim Anggota Sugeng Warnanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Rusgiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM KONPENSI; DALAM REKONPENSI; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI; |
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 264/Pdt.G/2020/PN Smg
Statistik460