- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara sah tidak hadir.
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
- Menyatakan Surat Perjanjian Nomor: 568.1/21 Tahun 2007 tentang Kerjasama Pemanfaatan Dalam Rangka Pengolahan Sampah Menjadi Pupuk Organik di Kota Semarang tanggal 14 Nopember 2007 yang telah diaddendum dengan Surat Perjanjian No: 658.1/34 Tahun 2009 tanggal 31 Juli 2009 yang diaddendum lagi dengan Surat Perjanjian No: 658.1/32 tanggal 29 Maret 2010 adalah Sah;
- Menyatakan Sah Pengakhiran dan/atau pemutusan Perikatan Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Pengolahan Sampah yang dilakukan oleh Penggugat sebagaimana surat Penggugat No. 658.1/505 tanggal 23 Januari 2020 perihal Pengakhiran dan/atau pemutusan Perikatan Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Pengolahan Sampah;
- Menghukum Tergugat untuk membayar pokok kontribusi beserta denda keterlambatan yang seluruhnya sebesar Rp. 3.097.780.000,- (tiga milyar sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) kepada Penggugat secara tunai, seketika dan sekaligus;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materil sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) kepada Penggugat secara tunai, seketika dan sekaligus;
- Menghukum Tergugat untuk menghentikan operasional perusahaan dan segala bentuk kegiatan yang menggunakan lahan/tanah yang berlokasi di tempat pembuangan akhir (TPA) Jatibarang Semarang yang menjadi obyek kerjasama;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kembali lahan/tanah yang menjadi obyek kerjasama kepada Penggugat;
- Menyatakan Penggugat mempunyai Hak untuk mengambilalih atas bangunan dan peralatan beserta fasilitas penunjang lainnya milik Tergugat yang berada diatas lahan/tanah milik Penggugat yang menjadi obyek kerjasama yang berlokasi di tempat pembuangan akhir (TPA) Jatibarang Semarang untuk diperhitungkan sebagai pembayaran Kewajiban Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan Penggugat mempunyai Hak menunjuk apraisal independen untuk melakukan penghitungan nilai/harga atas bangunan dan peralatan beserta fasilitas penunjang lainnya milik Tergugat yang berada diatas lahan/tanah milik Penggugat yang menjadi obyek kerjasama yang berlokasi di tempat pembuangan akhir (TPA) Jatibarang Semarang untuk diperhitungkan sebagai pembayaran Kewajiban Tergugat kepada Penggugat;
- Menolak untuk selain dan selebihnya
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;sebesar Rp 2.034.500,-( dua juta tiga puluh empatribu lima ratus rupiah)
Putusan PN SEMARANG Nomor 126/Pdt.G/2020/PN Smg |
|
Nomor | 126/Pdt.G/2020/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eko Budi Supriyanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhamad Yusuf., Br Hakim Anggota Abdul Wahib |
Panitera | Panitera Pengganti Th Sri Pramastuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 12 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 126/Pdt.G/2020/PN_Smg.zip
- Download PDF
- 126/Pdt.G/2020/PN_Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 126/Pdt.G/2020/PN Smg
Statistik6922