- Menyatakan Terdakwa DANI ALFIAN Bin (Alm) WIDAYAT PRASETYO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Penggelapan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DANI ALFIAN Bin (Alm) WIDAYAT PRASETYO tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selam 1 (satu) tahun dan 6 (enam) Bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap di tahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bendel dokumen ikhtisar pembiayaan a.n Hadi Rismanto yang dikeluarkan PT. Maybank Indonesia Finance.
- 1 (satu) bendel print out chat/percakapan whatssapp antara Hadi Rismanto dan terakwa Dani Alfian.
- 9 (sembilan) lembar print out bukti angsuran di PT. Maybank Indonesia Finance atas nama rekening korban Hadi Rismanto.
- 1 (satu) bendel dokumen perjanjian pembiayaan asli dengan nomor 53501181824 antara debitur Hadi Rismanto dan Kreditur PT. Maybank Finance Indonesia Cabang Semarang atas pembelian mobil wuling cortez 1.8 L LUX+AMT warna merah dengan nomor rangka : MK3AAaGBAJJ003719, nomor mesin : LJ479QNE2JO2302226 untuk BPKB dan STNK diatas namakan DANI ALFIAN yang dituangkan dalam surat pernyataan di dalam dokumen perjanjian pembiayaan tersebut.
- 1 (satu) lembar surat kuasa pengambilan BPKB dari Hadi Rismanto kepada Dani Alfian untuk pengambilan BPKB mobil Wuling di PT. Maybank Finance Indonesia Cabang Semarang.
- 1 (satu) lembar tanda terima pengambilan BPKB dari PT. Maybank Indonesia Finance.
- 1 (satu) lembar surat pernyataan dari DANI ALFIAN tanggal 7 Oktober 2019 yang menyatakan telah menggunakan uang hasil penjualan mobil wuling cortez tanpa seijin pemilik mobil Hadi Rismanto .
- 1 (satu) lembar print out KTP atas nama Hadi Rismanto.
- 1 (satu) print out KK Hadi Rismanto.
- 1 (satu) lembar bukti domisili atau surat pemberitahuan PBB tanggal 3 Januari 2018.
- 2 (dua) lembar print out buku tabungan BNI dengan nomor rekening 032768256 atas nama Hadi Rismanto.
- 1 (satu) lembar foto print out bukti usaha yang dijalankan.
- 1 (satu) lembar foto print out rumah Hadi Rismanto.
- 1 (satu) lembar surat persetujuan pembiayaan.
- 1 (satu) lembar kuitansi tagihan dari dealer Wuling.
- 1 (satu) lembar tanda terima BPKB copy.
- 1 (satu) lembar form pesanan kendaraan no. 2702 dan copy kuning.
- 1 (satu) lembar form pengajuan faktur kendaraan asli.
- 1 (satu) lembar faktur kendaraan bermotor SGMW untuk dealer asli no. 18689 no faktur F201181001348 tanggal 5 Nopember 2018.
- 1 (satu) lembar BSTK (Bukti Serah Terima Kendaraan) asli atas nama Hadi Rismanto tanggal 19 Oktober 2018.
- 1 (satu) lembar fotocopy KTP atas nama Hadi Rismanto.
Putusan PN SEMARANG Nomor 560/Pid.B/2020/PN Smg |
|
Nomor | 560/Pid.B/2020/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdul Wahib |
Hakim Anggota | Mhbr Hakim Anggota Sutiyono, Hakim Anggota Suprayogi |
Panitera | Panitera Pengganti Sunarti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada saksi korban Hadi Rismanto Bin Kasmo Sastro Diharjo ; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 560/Pid.B/2020/PN Smg
Statistik260