- Menyatakan Terdakwa Rony Mulyadi alias Rony Bin Muhammad Sanan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Penambangan Emas Tanpa Izin?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rony Mulyadi alias Rony Bin Muhammad Sanan dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN MUARA TEWE Nomor 130/Pid.B/LH/2021/PN Mtw |
|
Nomor | 130/Pid.B/LH/2021/PN Mtw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA TEWE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Teguh Indrasto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Iskandar Muda, Br Hakim Anggota Ahkam Ronny Faridhotullah |
Panitera | Panitera Pengganti: Ricky Rahman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: a. 1 (satu) buah mesin domfeng merk MOTOYAMA warna biru type ZS1115; b. 1 (satu) unit mesin pompa air merk NS 100 warna merah; c. 1 (satu) buah selang spiral warna biru dengan panjang 5 meter; d. 1 (satu) buah selang gabang merk Gat 12 Bar dengan panjang 6 meter; e. 1 (satu) buah mesin domfeng merk VENTOM warna biru type ZS1115TT; f. 1 (satu) buah kato atau pompa pasir ukuran 5 ins warna kuning; g. 6 (enam) buah karpet atau keset bertuliskan ?WELCOME?; h. 1 (satu) cabang enam terbuat dari besi bersama dengan selang; i. 5 (lima) buah selang warna biru beserta dengan penembaknya; j. 1 (satu) buah mangkok stainless; k. 1 (satu) buah dulangan emas terbuat dari pipa paralon; l. 1 (satu) buah selang gabang merk Gat 12 Bar dengan panjang 4 meter; m. 1 (satu) buah selang spiral warna biru dengan panjang 2 meter; n. 1 (satu) buah selang spiral warna biru dengan panjang 3 meter; o. 1 (satu) buah pipa paralon merk TARGET ukuran 5 ins yang di sambung dengan selang spiral warna biru dengan panjang 3 meter dirampas untuk Negara |
Tanggal Musyawarah | 13 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 130/Pid.B/LH/2021/PN_Mtw.zip
- Download PDF
- 130/Pid.B/LH/2021/PN_Mtw.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 130/Pid.B/LH/2021/PN Mtw
Statistik13612