- Menyatakan Terdakwa EDI SUSILO Als EDI Bin PARSI tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Membebaskan Terdakwa EDI SUSILO Als EDI Bin PARSI dari dakwaan primer tersebut
- Menyatakan Terdakwa EDI SUSILO Als EDI Bin PARSI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat yang dapat membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya sebagaimana dalam dakwaan subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit kapal kecil bermesin / klotok cis warna hijau biru dengan lis warna orange (jingga) beserta mesin penggerak merk MOTOYAMA
- 1 (satu) set alat setrum terdiri dari genset merk YAMAHA tipe EF 2600 FW,
- 1 (satu) buah senter merk DONY KL-190 warna coklat
- 1 (satu) buah senter merk DONY KL-158 warna silver
- kawat seling baja / kawat ranjau, kawat seling baja dan serok ikan yang di aliri arus listrik
- 1 (satu) buah Box warna putih tempat penyimpanan ikan
- (enam belas) ekor ikan baung yang telah mati
- 1 (satu) ekor ikan patin yang telah mati
- 1 (satu) ekor ikan pipih yang telah mati
- 5 (lima) ekor ikan tembiring yang telah mati
- 4 (empat) ekor ikan lawang yang telah mati
- 2 (dua) ekor ikan kelabau yang telah mati
- 5 (lima) ekor ikan salap yang telah mati
- 7 (tujuh) ekor ikan puhing yang telah mati
- 9 (sembilan) ekor ikan saluang yang telah mati
- 2 (dua) ekor ikan babaga yang telah mati
- 9 (sembilan) ekor ikan kungkum yang telah mati
- 2 (dua) ekor udang yang telah mati
Putusan PN MUARA TEWE Nomor 128/Pid.B/LH/2021/PN Mtw |
|
Nomor | 128/Pid.B/LH/2021/PN Mtw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penangkapan Ikan (dengan racunbahan peledak/bom ikan) |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA TEWE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Aunur Rofiq |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mohammad Pandi Alam, Hakim Anggota Edi Rahmad |
Panitera | Panitera Pengganti: Amran Halim Zunaedi Pasaribu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara Dirampas untuk dimusnahkan 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 128/Pid.B/LH/2021/PN_Mtw.zip
- Download PDF
- 128/Pid.B/LH/2021/PN_Mtw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 128/Pid.B/LH/2021/PN Mtw
Statistik11626