- Menyatakan Terdakwa Zainal Abidin Bin Sana tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar bukti transfer BRI Link;
- 1 (satu) lembar tanda penerimaan uang tanggal 16 November 2018 sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang titipan berkas ASN Medis tanggal 19 Juli 2018 sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang titipan tanggal 21 April 2019 sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
- 1 (satu) lembar slip transfer Bank BJB tanggal 24 Juli 2018 sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar slip transfer Bank BJB tanggal 9 Oktober 2018 sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- 1 (satu) lembar slip transfer Bank BJB tanggal 26 Oktober 2018 sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah); dan
- 1 (satu) lembar surat pernyataan tanggal 16 Juli 2019;
- 1 (satu) buah buku rekening Bank BJB atas nama Zainal Abidin dengan Nomor Rekening 0025371070102;
- 1 (satu) buah ATM Bank BJB dengan Nomor Rekening 622011020012613630; dan
- 1 (satu) bundel print out Bank BJB atas nama Zainal Abidin dengan Nomor Rekening 0025371070102 periode tanggal 1 Juli 2018 sampai dengan 28 Mei 2019;
Putusan PN MAJALENGKA Nomor 181/Pid.B/2021/PN Mjl |
|
Nomor | 181/Pid.B/2021/PN Mjl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAJALENGKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heny Faridha |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ridho Akbar, Hakim Anggota Yustika Tatar Fauzi Harahap |
Panitera | Panitera Pengganti: Yeyet Mulyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Korban Dody Novianto, S.Farm. Bin Santoso; Dikembalikan kepada Terdakwa; 4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 181/Pid.B/2021/PN_Mjl.zip
- Download PDF
- 181/Pid.B/2021/PN_Mjl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 181/Pid.B/2021/PN Mjl
Statistik9622