- Mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) dari Pemohon PT. BANK QNB INDONESIA TBK. terhadap Termohon PT. DELTA MERLIN DUNIA PROPERTI tersebut selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan;
- Menunjuk Muhamad Yusuf, SH.,MH., Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang sebagai Hakim Pengawas;
- Mengangkat :
- Sdr.Saudari R. SRI DAMAYANTI S., SH., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU 201-AH.04.03-2019 tanggal 20 Agustus 2019, berkantor di Gedung Perkantoran Soho Central Park Lantai 23 Unit 08, Jalan Letjen S. Parman Kav.28, Grogol, Jakarta Barat;
- Saudara RAY WINATA, SH., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-17 AH.04.03-2019 tanggal 26 Februari 2019 berkantor di Fitrisyah Winata & Partners, dengan alamat Grha Tirtadi, Suite 207, Jalan Pangeran Antasari No.18 A, Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan 12410;
- Saudara DJAWOTO JOWONO, SH., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU.AH.04.03-149 tanggal 21 Desember 2015, berkantor di Djawoto Jowono, S.H. & Partners, beralamat di Gedung Menara BCA, Grand Indonesia Lantai 50, Jl. M.H. Thamrin No. 1, Jakarta Pusat 10310;
- Menetapkan sidang musyarawah Majelis Hakim pada hari Rabu tanggal 15 April 2020 bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang Jalan Siliwangi Krapyak No.512 Semarang;
- Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Pemohon Penundaan Kewajiban pembayaran Utang, Termohon dan para Kreditor yang dikenal dalam surat tercatat agar datang pada sidang yang telah ditetapkan di atas;
- Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi Pengurus ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berakhir;
- Menangguhkan biaya Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berakhir ;
Putusan PN SEMARANG Nomor 3/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Smg |
|
Nomor | 3/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Pudjo Hunggul Hendrowasisto Br Hakim Anggota Edy Suwanto |
Panitera | Panitera Pengganti: H.r. Joko Purnomo., Brpanitera Pengganti Afdlori |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : selaku Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU / PT. DELTA MERLIN DUNIA PROPERTI; |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Smg
Statistik20091