- Menyatakan para Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir dipersidangan;-----------------------------------------------------------------
- Menjatuhkan putusan perkara ini secara verstek;-------------------------------
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; --------
- MenyatakanPengadilan Negeri Semarang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara a quo;---------------------------------------
- Menyatakanperjanjian pembiayaan konsumen dengan pemberian jaminan secara kepercayaan (Jaminan Fidusia) No.417101600275 tanggal 13-Februari-2016 yang telah disepakati dan ditandatangani antara Penggugat dan Para Tergugat sebagaimana dituangkan dalam akta notaris Ekowati Pujining Rahayu, SH. MKn No. 04 tanggal 1 Maret 2016 sah secara hukum;---------------------------------------------------------------
- MenyatakanSertifikat Jaminan Fidusia No. W13.00129930.AH.05.01 tahun 2016 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Tengah sah secara Hukum;-------------------------------------------------------------------------------------
- MenyatakanPenggugat sebagai kreditur yang baik yang telah melaksanakan isi perjanjian pembiayaan konsumen dengan pemberian jaminan secara kepercayaan (Jaminan Fidusia) No.417101600275 tanggal 13 Februari-2016 ;?????????????..........................
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan wanprestasi (cidera Janji) atas perjanjian pembiayaan konsumen dengan pemberian jaminan secara kepercayaan (Jaminan Fidusia) No.417101600275 tanggal 13 Februari-2016 yang merugikan Penggugat ;------------------------------------
- Menghukum ParaTergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat sejumlah Rp. 220.520.000,- (dua ratus dua puluh juta limaratus dua puluh ribu rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap(in kracht van gewijsde);---------------------------------------------------------------------------------
- MenyatakanPenggugat merupakan pemilik Jaminan Fidusia atas objek jaminan berupa 1 (satu) unit kendaraan roda empat, merk Honda Jazz GK5 1.5 RS CVT (CKD) warna Putih Orchid Mutiara Tahun 2016 Nomor Mesin L15Z51033252 Nomor Rangka MHRGK5860GJ600847 Nomor Polisi H-8470-BP, Nomor BPKB M-06510471 atas nama Hendra Heru Purwadi (Tergugat I) yang sah menurut Hukum;--------------------------
- MenyatakanPenggugat yang mempunyai Hak untuk melakukan penarikan / eksekusi Jaminan Fidusia dengan Objek berupa 1 (satu) unit kendaraan roda empat, merk Honda Jazz GK5 1.5 RS CVT (CKD), warna Putih Orchid Mutiara, Tahun 2016 Nomor Mesin L15Z51033252 Nomor Rangka MHRGK5860GJ600847 Nomor Polisi H-8470-BP, Nomor BPKB M-06510471 atas nama Hendra Heru Purwadi (Tergugat I);---------
- Menghukum ParaTergugat untuk segera dan seketika menyerahkan dan/ atau mengembalikan 1 (satu) unit kendaraan roda empat, merk Honda Jazz GK5 1.5 RS CVT (CKD), warna Putih Orchid Mutiara, Tahun 2016 Nomor Mesin L15Z51033252 Nomor Rangka MHRGK5860GJ600847 Nomor Polisi H-8470-BP, Nomor BPKB M-06510471 atas nama Hendra Heru Purwadi (Tergugat I) kepada Penggugat selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap(in kracht van gewijsde);-----------------------------
- MenyatakanPENGGUGAT yang mempunyai Hak untuk menjual lelang objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan roda empat, merk Honda Jazz GK5 1.5 RS CVT (CKD) warna Putih Orchid Mutiara Tahun 2016 Nomor Mesin L15Z51033252 Nomor Rangka MHRGK5860GJ600847 Nomor Polisi H-8470-BP, Nomor BPKB M-06510471 atas nama Hendra Heru Purwadi (Tergugat I) berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W13.00129930.AH.05.01 tahun 2016 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Tengah, atas kekuasaannya sendiri guna pelunasan hutang debitur ( para Tergugat) tersebut diatas, berdasarkan ketentuan Hukum yang berlaku;-----------------------------------
- MenghukumPara Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.770.000,00 ( tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah ) ;-------------------------
- Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya; ------------------
Putusan PN SEMARANG Nomor 338/Pdt.G/2020/PN Smg |
|
Nomor | 338/Pdt.G/2020/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Asep Permana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota A.a. Pt Ngr Rajendra, Br Hakim Anggota Kairul Soleh |
Panitera | Panitera Pengganti Sutrisno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 4 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 338/Pdt.G/2020/PN_Smg.zip
- Download PDF
- 338/Pdt.G/2020/PN_Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 338/Pdt.G/2020/PN Smg
Statistik12946