- Menyatakan Terdakwa Jamal Tuakia Alias Malo Alias Delon telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itudengan pidana penjara selama1(satu) tahun dan 6(enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Paket kiriman pelastik bening dengan logo JNE Express yang didalamnya terdapat 1 (satu) pelastik kresek berwarna merah yang membungkus 1 (satu) pelastik kresek berwarna hitam dan ditempel kertas bertuliskan Nama : Delon, Alamat : Jl. Wailola RT01, RW02 Desa Bula Kec. Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku, kode pos : 97555, No Hp : 081240827570 kemudian didalamnya terdapat satu buah kemeja lengan panjang berwarna putih motif kotak kotak hitam yang didalam sakunya terdapat 1 (satu) paket plastik clem bening berisikan tembakau yang diduga Narkotika Jenis Sintei (sintetis);
- 1 (satu) unit handphone genggam merk OPPO A9 2020 warna biru hitam;
- 1 (satu) buah Simcard dengan nomor 081240827570;
- 1 (satu) lembar kertas resi pengiriman JNE Express e- CONSIGNMENT NOTE dengan nomor REG19 tertanggal 10-FEB-2021 17:41 AWB 100220000396021;
- 1 (satu) unit Sepeda motor Merk Yamaha Mio berwarna Putih dengan nomor polisi DE 3880 BE;
Putusan PN Dataran Hunimoa Nomor 28/Pid.Sus/2021/PN Dth |
|
Nomor | 28/Pid.Sus/2021/PN Dth |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Dataran Hunimoa |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sudirman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Heri Setiawan, Shbr Hakim Anggota Jefry Roni Parulian Sitompul |
Panitera | Panitera Pengganti: Alberth Jossyas Pangemanan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankankepada Terdakwamembayar biaya perkarasejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 28/Pid.Sus/2021/PN_Dth.zip
- Download PDF
- 28/Pid.Sus/2021/PN_Dth.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 28/Pid.Sus/2021/PN Dth
Statistik8214