- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA PADA TINGKAT BANDING;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PELAIHARI NOMOR 532/PDT.G/2021/PA.PLH TANGGAL 5 AGUSTUS 2021 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 26 ZULHIJAH 1442 HIJRIAH;
- DALAM KONVENSI
- MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON/PEMBANDING;
- MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON/PEMBANDING (WAHYU JUARI SULISTIONO BIN SUHARYONO) UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJI TERHADAP TERMOHON/TERBANDING (HENNY PURNAMA INDAH BINTI MUHAMMAD YANI) DI HADAPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA PELAIHARI;
- MENGHUKUM PEMOHON/PEMBANDING (WAHYU JUARI SULISTIONO BIN SUHARYONO) UNTUK MEMBAYAR KEPADA TERMOHON/TERBANDING (HENNY PURNAMA INDAH BINTI MUHAMMAD YANI) SEBELUM PENGUCAPKAN IKRAR TALAK SEBAGAI BERIKUT:
- NAFKAH IDDAH SELAMA 3 (TIGA) BULAN SEJUMLAH RP3.000.000,00 (TIGA JUTA RUPIAH);
- MUTAH BERUPA UANG SEJUMLAH RP1.500.000,00 (SATU JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH);
- DALAM REKONVENSI
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI/TERBANDING SEBAGIAN;
- MENETAPKAN ANAK YANG BERNAMA EMIR HUSEIN DARMOWIJOTO BIN WAHYU JUARI SOLISTIONO, SEKARANG BERUMUR 3 TAHUN, DI BAWAH PEMELIHARAAN (HADHANAH) PENGGUGAT REKONVENSI/TERBANDING DENGAN KEWAJIBAN MEMBERI AKSES KEPADA TERGUGAT REKONVENSI/ PEMBANDING UNTUK BERKOMUNIKASI, BERTEMU, MENGAJAK, SERTA MENCURAHKAN KASIH SAYANG TERHADAP ANAK TERSEBUT SEPANJANG TIDAK MENGGANGGU KEPENTINGAN DAN KENYAMANAN ANAK;
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING UNTUK MEMBERI NAFKAH ANAK TERSEBUT PADA DIKTUM ANGKA 2 MINIMAL SEJUMLAH RP1.000.000,00 (SATU JUTA RUPIAH) SETIAP BULAN SAMPAI ANAK TERSEBUT DEWASA DAN DAPAT MENGURUS DIRI SENDIRI ATAU UMUR 21 TAHUN, DENGAN KENAIKAN 10% (SEPULUH PERSEN) SETIAP TAHUN, DI LUAR BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI/TERBANDING SELAIN DAN SELEBIHNYA
- DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP270.000,00 (DUA RATUS TUJUH PULUH RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima pada tingkat banding;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Pelaihari Nomor 532/Pdt.G/2021/PA.Plh tanggal 5 Agustus 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 26 Zulhijah 1442 Hijriah;
- Dalam Konvensi
- Mengabulkan permohonan Pemohon/Pembanding;
- Memberi izin kepada Pemohon/Pembanding (Wahyu Juari Sulistiono bin Suharyono) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon/Terbanding (Henny Purnama Indah binti Muhammad Yani) di hadapan sidang Pengadilan Agama Pelaihari;
- Menghukum Pemohon/Pembanding (Wahyu Juari Sulistiono bin Suharyono) untuk membayar kepada Termohon/Terbanding (Henny Purnama Indah binti Muhammad Yani) sebelum pengucapkan ikrar talak sebagai berikut:
- Nafkah Iddah selama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Dalam Rekonvensi
- Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi/Terbanding sebagian;
- Menetapkan anak yang bernama Emir Husein Darmowijoto bin Wahyu Juari Solistiono, sekarang berumur 3 tahun, di bawah pemeliharaan (hadhanah) Penggugat rekonvensi/Terbanding dengan kewajiban memberi akses kepada Tergugat rekonvensi/ Pembanding untuk berkomunikasi, bertemu, mengajak, serta mencurahkan kasih sayang terhadap anak tersebut sepanjang tidak mengganggu kepentingan dan kenyamanan anak;
- Menghukum Tergugat rekonvensi/Pembanding untuk memberi nafkah anak tersebut pada diktum angka 2 minimal sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa dan dapat mengurus diri sendiri atau umur 21 tahun, dengan kenaikan 10% (sepuluh persen) setiap tahun, di luar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Menolak gugatan Penggugat rekonvensi/Terbanding selain dan selebihnya
- Dalam Konvensi dan Rekonvensi
- Membebankan kepada Pemohon konvensi/Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA BANJARMASIN Nomor 32/Pdt.G/2021/PTA.Bjm |
|
Nomor | 32/Pdt.G/2021/PTA.Bjm |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Aridi |
Hakim Anggota | Brmusthofa, H. Ayep Saeful Miftah |
Panitera | Husain Adam, S.sos.i., S.sy. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 32/Pdt.G/2021/PTA.Bjm.zip
- Download PDF
- 32/Pdt.G/2021/PTA.Bjm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 32/Pdt.G/2021/PTA.Bjm
Statistik9633