Putusan PTA BANJARMASIN Nomor 34/Pdt.G/2021/PTA.Bjm |
|
Nomor | 34/Pdt.G/2021/PTA.Bjm |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Saiful Fadhlanie Ghany |
Hakim Anggota | Dra. Hj. Mahmudah, Brabd. Rozaq |
Panitera | Mukhyar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA; II. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA MARTAPURA NOMOR 450/PDT.G/2021/PA.MTP TANGGAL 02 AGUSTUS 2021 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 23 ZULHIJJAH 1442 HIJRIYAH YANG DIMOHONKAN BANDING, DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI: 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN; 2. MENJATUKAN TALAK SATU BAIN SHUGRA TERGUGAT (MAHYUDI NOOR BIN MANSUN) TERHADAP PENGGUGAT (NITA SUSANTI BINTI RUSLIANSYAH); 3. MENETAPKAN PENGGUGAT SEBAGAI PEMEGANG HAK ASUH ANAK (HADHANAH) YANG BERNAMA MUHAMMAD NAUFAL MUBARAK BIN MAHYUDI NOOR, TEMPAT TANGGAL LAHIR BANJAR, TANGGAL DUA BELAS BULAN DESEMBER TAHUN DUA RIBU DUA BELAS, SAMPAI ANAK TERSEBUT DEWASA ATAU MAMPU BERDIRI SENDIRI DAN MEMERINTAHKAN KEPADA PENGGUGAT UNTUK MEMBERIKAN AKSES KEPADA TERGUGAT BERTEMU DENGAN ANAK DIMAKSUD; 4. MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR NAFKAH ANAK YANG BERNAMA MUHAMMAD NAUFAL MUBARAK BIN MAHYUDI NOOR, TEMPAT TANGGAL LAHIR BANJAR, TANGGAL DUABELAS BULAN DESEMBER TAHUN DUA RIBU DUA BELAS, MINIMAL RP750.000,00 (TUJUH RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) SETIAP BULAN MELALUI PENGGUGAT SELAKU IBUNYA SAMPAI ANAK TERSEBUT DEWASA ATAU MANDIRI DENGAN KENAIKAN SEBESAR 10% SETIAP TAHUN DILUAR DARI BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN; 5. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT TERHADAP HAK ASUH ANAK (HADHANAH) YANG BERNAMA NAJLA SALSABILA BINTI MAHYUDI NOOR, UMUR 17 TAHUN; 6. MENYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKLIJKE VERKLAARD) TERHADAP GUGATAN PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA; 7. MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP360.000,00 (TIGA RATUS ENAM PULUH RIBU RUPIAH); III. MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Martapura Nomor 450/Pdt.G/2021/PA.Mtp tanggal 02 Agustus 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 23 Zulhijjah 1442 Hijriyah yang dimohonkan Banding, dan dengan mengadili sendiri: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menjatukan talak satu bain shugra Tergugat (Mahyudi Noor bin Mansun) terhadap Penggugat (Nita Susanti binti Rusliansyah); 3. Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh anak (hadhanah) yang bernama Muhammad Naufal Mubarak bin Mahyudi Noor, tempat tanggal lahir Banjar, tanggal dua belas bulan Desember tahun dua ribu dua belas, sampai anak tersebut dewasa atau mampu berdiri sendiri dan memerintahkan kepada Penggugat untuk memberikan akses kepada Tergugat bertemu dengan anak dimaksud; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah anak yang bernama Muhammad Naufal Mubarak bin Mahyudi Noor, tempat tanggal lahir Banjar, tanggal duabelas bulan Desember tahun dua ribu dua belas, minimal Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan melalui Penggugat selaku ibunya sampai anak tersebut dewasa atau mandiri dengan kenaikan sebesar 10% setiap tahun diluar dari biaya pendidikan dan kesehatan; 5. Menolak gugatan Penggugat terhadap hak asuh anak (hadhanah) yang bernama Najla Salsabila binti Mahyudi Noor, umur 17 tahun; 6. Menyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvanklijke Verklaard) terhadap gugatan Penggugat selain dan selebihnya; 7. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp360.000,00 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah); III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 34/Pdt.G/2021/PTA.Bjm.zip
- Download PDF
- 34/Pdt.G/2021/PTA.Bjm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 34/Pdt.G/2021/PTA.Bjm
Statistik10738