- Menyatakan Terdakwa Jumardin alias Juma bin H. Abdullah tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 13 (tiga belas) sachet kecil paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5 gr (lima gram) berat netto 1,3380 gr (satu koma tiga tiga delapan nol gram) dan berat netto setelah disisihkan untuk sampel pengujian menjadi 1,3240 gr (satu koma tiga dua empat nol gram);
- 1 (satu) bungkus klip plastik bening berisi 84 (delapan puluh empat) sachet kosong plastik bening;
- 1 (satu) buah pembungkus rokok merek Gudang Garam warna biru;
- 2 (dua) buah sendok sabu terbuat dari pipet;
- 1 (satu) buah jaket warna hitam;
- 1 (satu) buah bungkusan terdiri dari potongan isolasi warna hitam dan potongan tisu warna putih;
- Uang tunai sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan rincian pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan) lembar dan pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar;
Putusan PN UNAAHA Nomor 126/Pid.Sus/2021/PN Unh |
|
Nomor | 126/Pid.Sus/2021/PN Unh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN UNAAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Koko Riyanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ikhsan Ismail, Br Hakim Anggota Muhammad Ilham Nasution |
Panitera | Panitera Pengganti: Fransiska Soko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 126/Pid.Sus/2021/PN_Unh.zip
- Download PDF
- 126/Pid.Sus/2021/PN_Unh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 126/Pid.Sus/2021/PN Unh
Statistik7314